Katakepri.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sikap pemerintah terhadap poin dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. Menurut Tito, pemerintah tidak sepakat dengan rancangan peraturan tersebut.
Sikap itu, kata Tito, akan disampaikan dalam pertemuan pemerintah dengan DPR. “Saya mau tegaskan, nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” kata Tito saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Desember 2023.
Tito berujar ada beberapa hal yang menjadi alasan sikap pemerintah menolak gubernur dipilih oleh presiden. Hal itu, kata dia, merupakan komitmen pemerintah dalam menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, Tito juga menyebutkan bahwa mekanisme pemilihan gubernur Jakarta melalui Pilkada sudah berlangsung sejak lama.
Mantan Kapolri itu mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki pandangan sendiri mengenai rancangan UU DKJ. “Dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur,” kata dia.
Tito memastikan bahwa usul penunjukan gubernur oleh presiden dalam RUU DKJ itu datang dari DPR. Akan tetapi, dia mengatakan pihaknya belum menerima draf rancangan undang-undang dari DPR hingga saat ini. “Kita belum menerima surat dari DPR berikut dengan RUU-nya,” ucap Tito.
Pemerintah, kata Tito, akan menunjuk perwakilan untuk membahas rancangan peraturan itu jika sudah menerima surat dan draf RUU DKJ dari DPR, termasuk dirinya sebagai Menteri Dalam Negeri. Tito pun menyatakan ingin mempelajari terlebih dahulu alasan DPR mengusulkan aturan tersebut.
“Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada, kita ingin melihat alasannya apa,” kata dia.
Adapun draf RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Yang paling mengejutkan banyak kalangan, termasuk legislatif di DPRD DKI Jakarta, adalah bahwa Gubernur DKJ nanti tidak dipilih warganya melainkan ditunjuk presiden.
Pasal 10 RUU DKJ memuat aturan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Selain itu, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur diatur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya, mereka dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur melalui Peraturan Pemerintah. (Red)
Sumber : tempo.co