Penyelesaian Gaji Karyawan, Achmad Nur Fatah Berharap Ada Solusi dari PT. Swakarya Indah Busana

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah. istimewa

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah meminta agar pihak PT. Swakarya Indah Busana, dapat segera memberikan solusi kepada karyawannya, terkait tunggakan gaji selama dua bulan.

Menurut Achmad Nur Fatah, pihak perusahaan memiliki tanggung jawab dan berkewajiban untuk membayarkan upah karyawan, karena merupakan haknya atas pekerjaan yang telah dilakukan.

“Pada prinsipnya pihak perusahaan wajib membayar upah karyawan atas haknya atas melakukaan pekerjaan,” tegas Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, saat dihubungi media ini, Jumat (1/12/2023).

Sebagaimana diketahui, PT. Swakarya Indah Busana yang beralamat di Jalan DI. Panjaitan Km. 7, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, kota Tanjung Pinang itu, belum membayarkan gaji karyawannya selama dua bulan ini.

Mediator Hubungan Industrial Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang, SE, MH (tengah) bersama Tim dari Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, saat menggelar pertemuan dengan pihak karyawan dan pihak PT. Swakarya Indah Busana, di ruang rapat perusahaan, Jumat (1/12/2023). katakepri.com

Sementara di pihak karyawan seakan tak berdaya, dan hanya bisa mengeluh seraya berharap agar pihak perusahaan dapat segera membayarkan upah atas keringat mereka yang telah melakukan pekerjaan yang dibebankan pihak perusahan.

Keluhan dan harapan itu diungkapkan perwakilan karyawan dalam pertemuan bersama pihak perusahan yang difasilitasi Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungoinang, di ruang rapat perusaan tersebut, Jumat (1/12/2023).

Dari Disnaker diwakili Mediator Hubungan Industrial Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang, SE, MH; perwakilan HRD PT. Swakarya Indah Busana, Frida Anthonetha; dan perwakilan karyawan dihadiri Ketua PUK F-SPMI PT. Swakarya Indah Busana, Sumarti.

“Kami minta pihak perusahaan dapat membayarkan tunggakan gaji kami selama 2 bulan, paling lambat tanggal 20 Desember ini, karena itu sesuai janji pihak perusahaan, dan kami hanya menagih janjinya untuk ditepati,” pinta Sumarti.

Perwakilan HRD PT. Swakarya Indah Busana, Frida Anthonetha (kiri), dan Ketua PUK F-SPMI PT. Swakarya Indah Busana, Sumarti (tengah pakai masker).katakepri.com

Sumarti menegaskan pihaknya akan melakukan aksi demo dan mogok kerja, jika pihak perusahaan tetap lalai atas komitmen dan tanggung jawabnya untuk membayarkan gaji karyawan. Demonstrasi akan terus dilakukan hingga ada pembayaran gaji karyawan.

Sementara Hasudungan Simatupang, SE, menganjurkan agar pihak perusahaan dapat segera melakukan musyawarah dalam mencari solusi terbaik dalam penyelesaian pembayaran gaji karyawan yang sudah dua bulan tertunggak.

Achmad Nur Fatah menambahkan, pihak perusahaan harus mendengarkan dan menanggapi apa yang menjadi keluhan dan tuntutan karyawan terkait pembayaran upah mereka. Dia menyebutkan pihak perusahaan harus melakukan dialog dengan karyawan untuk menghasilkan kesepakatan, apakah pembayaran gaji secara penuh atau diangsur bertahap.

“Penyelesaiannya tentunya pihak perusahaan wajib menanggapi tuntutan karyawan tersebut. Apakah dipenuhi secara langsung dan (dibayar) utuh, ataukah secara bertahap, tergantung kesepakatan,” ia mengingatkan.

Foto bersama usai melakukan pertemuan. katakepri.com

Achmad Nur Fatah mendorong permasalahan ini dapat diselesaikan di tingkat Bipartit. Nantinya, kedua belah pihak dapat membuat kesepakatan seperti apa model penyelesaiannya. “Perusahaan wajib melakukan penyelesaian secara Bipartit untuk mendapatkan keputusan. Yang isinya tentu berupa penjelasan-penjelasan yg semestinya dapat diterima karyawan,” katanya.

Namun menurut Achmad Nur Fatah, sebagai langkah yang paling tepat adalah pihak perusahaan dapat segera merealisasikan gaji yang tertunggak sebagaimana tuntutan karyawan, apalagi telah dijanjikan oleh perusahaan untuk membayarkannya pada bulan ini.

“Perusahaan harus segera merealisasikan tuntutan karyawan tersebut, utk menjaga ketertiban dan pemenuhan hak karyawan. Dalam hal ini pemerintah akan terus memantau dan menyampaikan anjurannya melalui pengawas ketenagakerjaan, apakah baik Pemprop (Kepri) maupun Pemko (Tanjungpinang),” tegasnya.

Aktivitas karyawan PT. Swakarya Indah Busana, yang masih melakukan produksi hingga saat ini.katakepri.com

Disinggung sanksi, dia menyebut perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab atas pembayaran upah karyawan, sudah mesti mendapatkan sanksi dari pemerintah, yaitu berupa teguran. “Disaat perusahaan abai melaksanakan kewajibannya dalam hal ini perusahaan, maka sudah semestinya perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa teguran dari pemerintah,” jelsnya.

“Begitu juga sebaliknya jika karyawan abai dalam kewajibannya akan mendapat sanksi juga dari perusahaan. Hal keduanya tentu harus merujuk ketentuan peraturan yg berlaku termasuk peraturan perusahaan itu sendiri,” tegas Achmad Nur Fatah. (Tira)