katakepri.com, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy menganjurkan gaji guru honorer daerah setara dengan upah minimum kabupaten (UMK). Pasalnya, selama ini guru honorer kategori dua (K2) masih jauh dari sejahtera.
Penegasan itu disampaikan saat menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gresik, tepatnya di GOR Tridharma Petrokimia Gresik, Kamis (8/3/2018).
Muhadjir menilai penyetaraan itu disebabkan saat ini banyak guru honorer yang belum tentu bisa mendapatkan sertifikasi guru. Sebab, guru K2 yang belum berstatus Apartur Sipil Negara (ASN), selain itu tidak semua kepala daerah mau memberikan surat keterangan sebagai syarat untuk pengajuan sertifikasi.
“Makanya, saya menganjurkan kepada masing-masing daerah agar menggunakan anggaran daerah, untuk membiayai guru honorer. Sehingga guru-guru honorer bisa mendapatkan gaji minimum sebagaimana UMR,” ucapnya.
Sedangkan bagi guru honorer K2 yang terkendala dengan status ASN bisa tetap mengajukan sertifikasi dengan cara mengajukan SK penugasan kepada guru honorer.
“Sebenarnya bisa, guru non ASN untuk melakukan sertifikasi dengan surat penugasan dari kepada daerah maupun dinas pendidikan,” jelas Muhadjir.
Namun peraturan tersebut menurut Muhadjir masih dalam pengodokan pusat. Sebab, pihaknya masih berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Solusinya itu, jadi kami masih mencari landasan hukumnya supaya nanti guru honorer yang semula tidak bisa mengajukan sertifikasi bisa ikut mengajukan,” tuturnya.
Sementara itu, Muhadjir juga menyebutkan sebanyak 5.910 guru di Gresik menerima sertifikasi guru. Sedangkan siswa Gresik yang menerima KIP sebanyak 36.1 ribu siswa. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Presiden Jokowi.(Red)