Menkopolhukam Minta Polemik Penanganan Perkara Korupsi di Basarnas Dihentikan

Katakepri.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar polemik terhadap penetapan tersangka terhadap anggota TNI aktif di Basarnas RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan. Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat di Basarnas. 

Namun penetapan tersangka itu menjadi polemik karena KPK dinilai melewati wewenangnya. Akibatnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf dan mengatakan pihaknya khilaf.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juli 2023. 

Mahfud menyebut seharusnya semua pihak fokus pada masalah pokok dan berhenti memperdebatkan prosedurnya. Menurut dia KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan TNI juga sudah menerima substansi masalah mengenai sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI. Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” kata Mahfud. 

Meski ada kritik yang menyatakan sulit membawa anggota militer ke pengadilan, tetapi menurut Mahfud jika ada suatu kasus sudah bisa masuk ke Pengadilan Militer maka sanksinya akan sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.

KPK minta maaf 

Pada Jumat, 28 Juli 2023, KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI. 

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.

Akibat hal tersebut, Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri. Menurut sumber Tempo, Guntur mengabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp.

“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri,” bunyi pesan tersebut dilansir melalui tempo.co (Red)