Dirjen Imigrasi Sebut Kebijakan Golden Visa Akan Segera Terbit

Katakepri.com, Bali – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan kebijakan Golden Visa kemungkinan bakal terbit bulan ini. Golden Visa nantinya bakal diberikan kepada perusahaan asing hingga warga negara asing (WNA) yang melakukan investasi dengan jumlah tertentu di dalam negeri.

Silmy menyebut saat ini Peraturan Presiden sebagai dasar kebijakan tersebut tengah menunggu ditandatangani.

“Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf. Itu saat ini menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menko Polhukam, baru ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi,” ujar Silmy Karim di Denpasar, Bali, Selasa, 18 Juli 2023.

Silmy menyebut kebijakan ini nantinya bakal menguntungkan pemerintah Indonesia. Sebab selain pemberian visa yang sangat selektif, perusahaan yang ingin mendapatkan Golden Visa harus melakukan investasi ril minimal USD 50 juta dolar. Sementara untuk perorangan, besaran nilai investasi di obligasi pemerintah adalah dengan nominal minimal USD 350 ribu.

“Mereka harus melakukan investasi ril, bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris. Tetapi kami akan pantau jumlahnya dan juga aktivitas,” kata Slimy. 

Berlaku hingga 10 tahun  

Melalui kebijakan ini, Silmy menyebut para pemohon bakal mendapatkan visa multiple dengan durasi 5-10 tahun. Nantinya mereka bisa melakukan aktivitas usaha dan kegiatan lain di Indonesia. 

Lebih lanjut, Silmy menyebut kebijakan Golden Visa ini juga menjadi salah satu cara pemerintah menyaring pelintas asing yang berkualitas ke dalam negeri. 

“Banyak negara yang sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UEA, Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika. Sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” kata Silmy Karim. (Red)

Sumber : tempo.co