Katakepri.com, Jakarta – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan beserta jajarannya yang menembak mati seorang pelaku perampokan menuai sorotan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan senjata api.
Menurut Kompolnas, ada sederet aturan penggunaan senjata api yang sejogianya dipatuhi para anggota polisi. Lantas, seperti apa aturan tersebut? Berikut poin-poin aturan yang dihimpun Tempo versi Kompolnas.
Aturan polisi gunakan senjata api
Dilansir Tempo, Selasa, 11 Juli 2023, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM.
“Tembakan polisi dalam menangani penjahat seharusnya melumpuhkan, bukan mematikan,” kata Poengky.
Poengky menjelaskan, dalam Pasal 3 Perkap Nomor 1 Tahun 2009, ada enam prinsip penggunaan kekuatan yang harus diperhatikan kepolisian, yakni legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
Dalam Pasal 5 ayat (1) juga mengatur tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang terdiri dari:
Tahap 1 : Kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
Tahap 2 : Perintah lisan
Tahap 3 : Kendali tangan kosong lunak
Tahap 4 : Kendali tangan kosong keras
Tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia, antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Tahapan penggunaan kekuatan
Dalam Pasal tersebut, kata Poengky, anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Poengky juga menjabarkan Pasal 8 Perkap Penggunaan Kekuatan tersebut. Menurut pasal itu, penggunaan senjata api atau alat lain dilakukan ketika pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.
“Kemudian, senjata api digunakan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut,” kata Poengky.
Lalu, dia menerangkan, penggunaan senjata api bisa dilakukan anggota Polri untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang bisa memberikan ancaman. Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api harus diawali peringatan atau perintah lisan.
“Adapun penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka,” kata Poengky mengutip pasal tersebut.
Dahulukan cara tanpa kekerasan
Poengky juga menjelaskan soal Pasal 45-48 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM. Dia menyatakan Perkap tersebut menyatakan polisi harus mempertimbangkan berbagai hal dalam penggunaan senjata api. Diantaranya, harus mengusahakan cara tanpa kekerasan terlebih dahulu, harus mempertimbangkan apakah ancaman yang dihadapi seimbang, dan kerusakan atau luka-luka akibat penggunaan kekuatan harus seminimal mungkin.
“Dalam Pasal 47, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia,” ucap Poengky.
Poengky mengatakan anggota polisi mesti mempertimbangkan dua Perkap tersebut dalam menggunakan senjata api. Namun untuk efek jera, Poengky setuju para pejahat yang terbukti melakukan kejahatan yang berakibat mematikan, harus dijerat pasal berlapis dan dihukum maksimal, apalagi jika mereka residivis.
Polrestabes Medan tembak mati perampok
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda menyatakan peristiwa penembakan terjadi ketika pihaknya berupaya menangkap enam perampok yang beraksi di Dear Beauty Salon di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dalam peristiwa itu, menurut dia, seorang perampok bernama Bima Bastian alias Jarot melawan sehingga anggotanya harus mengambil langkah tembak di tempat.
“Anggota menangkap enam orang pelaku perampok salon yakni Ari Wirana, Fajar Ari Wibowo, Muhammad Nurman alias Wak Slow, Iman Setiawan alias Iman, dan seorang penadah Hairil. Satu diantara pelaku ditembak mati bernama Bima Bastian alias Jarot karena melawan saat diamankan,” kata Valentino.
Polda Sumut pun menyatakan bahwa tindakan aparat itu sudah sesuai prosedur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyatakan Jarot sempat menembak salah satu anggota polisi dengan senjata air soft gun. (Red)
Sumber : tempo.co