Katakepri.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Guntur terbukti telah mengubah frasa putusan MK, dan melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengumumkan putusan bernomor Nomor 1/MKMK/T/02/2023 tersebut pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan hakim terduga yaitu Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas.
“Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga,” kata I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.
Awal kasus pemalsuan putusan
Dugaan pemalsuan putusan itu terkait dengan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK yang diajukan advokat Zico Leonardo. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR pada 29 September 2022. DPR mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.
Zico kemudian menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, ada perbedaan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan bernomor Nomor 103/PUU-XX/2022 yang ia terima.
Pada putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 terdapat frasa “dengan demikian”, sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi “ke depan”. Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dia pun kemudian mempermasalahkan perbedaan frasa tersebut ke Majelis Kehormatan MK.
Hasil penelusuran MKMK
Dalam penelusuran MKMK, Guntur terbukti mengusulkan perubahan frasa tersebut. Menurut MKMK, Guntur yang pada saat pembacaan putusan baru dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait gugatan Zico tersebut dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam RPH itu, menurut penelusuran MKMK, Guntur menyatakan bahwa kejadian pergantian hakim konstitusi ini tidak terulang lagi, dan ke depan tidak terjadi lagi. Saat itu, Guntur disebut tidak membaca detil draf putusan karena ada 5 amar di dalamnya.
Setelah membaca draf itu, Guntur kemudian menyarankan agar frasa “dengan demikian” diubah menjadi “ke depan.” Hal itu, menurut Guntur dalam pemeriksaan MKMK, agar kejadian pergantian hakim konstitusi tidak terulang lagi.
MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur Hamzah juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022. (Red)