Semarakkan Hari Jadi Bintan, Berkurung Melayu, Tanjak, Umbul-Umbul hingga Bunga Manggar

Katakepri.com, Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh masyarakat dalam rangka menambah semarak Hari Jadi Kabupaten Bintan ke 74 pada 1 Desember mendatang. Surat Edaran Nomor B-2234-019-XI-2022 tertanggal 15 November 2022 tersebut menghimbau kepada seluruh Instansi/Lembaga, Rumah Ibadah, Perkantoran, Perbankan, Sekolah, Pertokoan, Swalayan hingga masyarakat untuk bersama ambil bagian dalam perayaan Hari Jadi perdana ini.

Dalam Surat Edaran tersebut diminta untuk memasang Umbul-Umbul beserta Bunga Manggar sebagai salah satu adat resam budaya Melayu dari tanggal 24 November – 8 Desember 2022 . Dengan maksud untuk menampilkan keindahan dan kekayaan budaya Melayu sebagai budaya asli masyarakat Bintan.

Selanjutnya teruntuk Pegawai, Karyawan hingga Siswa Sekolah diminta untuk mengenakan baju kurung Melayu dan khsusus laki-laki juga menggunakan tanjak, terhitung mulai 24 November – 1 Desember 2022.

Bupati Bintan yang dalam hal ini melalui Pj Sekda Bintan Ronny Kartika saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal itu merupakan putusan Panitia Besar Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bintan. Semua unsur yang dilibatkan berembuk bersama untuk menyusun berbagai rangkaian kegiatan.

“Itu edaran untuk semuanya. Kita rembuk bersama, kita minta arahan juga dari LAM serta Tokoh Agama dan Masyarakat. Hasilnya kita keluarkan edaran itu untuk menjemput partisipasi dari seluruh lapisan” kata Ronny.

Ronny bahkan menambahkan bahwa mulai tanggal 18 November, rangkaian kegiatan akan dimulai dengan Festival Lagu Melayu tingkat SMA di Taman Akau Kota Kijang. Kemudian rangkaian kegiatan gebyar budaya, agama hingga perlombaan serta pameran akan terus berlanjut sampai 4 Desember mendatang. (*)