katakepri.com, Batam – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) segera menerbitkan surat pengantar pajak terutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2018. Sebanyak 297 ribu SPPT akan didistribusikan ke masyarakat wajib pajak.
“Dalam minggu ini kita terbitkan. Dan segera didistribusikan,” kata Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah di Batam Centre, Senin (15/1).
Ia menghimbau agar wajib pajak segera membayar kewajibannya setelah menerima SPPT. Agar tidak menumpuk di akhir masa batas waktu pembayaran pajak.
Tahun ini Pemerintah Kota Batam menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp 158,5 miliar. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, Rp 131 miliar.
Adapun upaya untuk mencapai target tersebut adalah penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Serta penambahan jumlah wajib pajak.
Penyesuaian NJOP ini sering disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan warga. Menurut Rudi penyesuaian NJOP akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Batam, dan diprioritaskan bagi warga mampu yang memiliki bangunan di lokasi strategis. Juga di lokasi yang merasakan manfaat langsung dari pelebaran jalan.
“Walau saya tak di depan jalan, saya akan sampaikan ke BP2RD supaya dinaikkan juga. Saya ingin diri saya sebagai contoh,” kata Rudi beberapa waktu lalu. (Red/Hum)