Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung

Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978.

Mahkamah Agung pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan lainnya. Adapun susunan dalam struktural Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Tugas dan fungsi Mahkamah Agung

Mengutip publikasi Fungsi Mahkamah Agung sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim dalam Proses Peradilan, Mahkamah Agung berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 

Merujuk laman Mahkamah Agung, lembaga peradilan ini memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.

1. Fungsi peradilan

Mahkamah Agung pengadilan kasasi bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir

  • Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Mahkamah Agung berhak menguji dan menilai secara materiel peraturan perundangan dibawah Undang-Undang tentang hal suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan aturan dari tingkat yang lebih tinggi.

2. Fungsi pengawasan

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan. Tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan diselenggarakan secara saksama dan wajar berpedoman asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Itu tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap:

  • Pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman. Itu dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan dan meminta keterangan tentang berbagai hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan. Memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan hakim.
  • Penasihat hukum dan notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

3. Fungsi mengatur

Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut berbagai hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Apabila terdapat hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Itu sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Mahkamah Agung membuat peraturan acara sendiri bila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang.

4. Fungsi nasihat

Mahkamah Agung memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada presiden dalam pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada presiden selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan. Pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

5. Fungsi administratif

Badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah departemen yang bersangkutan. Walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.

6. Fungsi lain

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung bisa diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. (Red)

Sumber : tempo.co