Katakepri.com, Jakarta – Sebanyak 18 orang saksi dalam tragedi Kanjuruhan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.
Lalu apa saja perlindungan yang bisa diberikan LPSK terhadap saksi atau korban? Dikutip dari situs resmi LPSK, berikut beberapa pilihan program perlindungan yang bisa diberikan LPSK kepada saksi atau korban:
1. Perlindungan fisik
Bantuan ini memberikan pengamanan dan pengawalan terhadap saksi atau korban, bisa juga memberikan rumah aman, bantuan medis, rehabilitasi psikologi sosial. Bahkan jika dirasa perlu saksi atau korban bisa mendapat identitas baru atau ketika bersidang di pengadilan saksi atau korban bisa memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan.
2. Perlindungan prosedural
Dalam bentuk perlindungan ini bersifat prosedural, yaitu LPSK akan memberikan pendampingan, informasi perkembangan kasus, mendapat nasihat hukum, dan mendapat bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan yang ditentukan.
3. Perlindungan hukum
Bagi saksi, korban, saksi pelaku, atau pelapor yang dilindungi LPSK tidak dapat dituntut secara hukum baik secara perdata atau pidana atas kesaksian yang telah atau akan disampaikan.
4. Bantuan medis, psikologis, psikososial
Bantuan medis meliputi perlindungan terhadap kesehatan fisik. Jika sampai korban meninggal, LPSK juga akan mengurus proses jenazah hingga pemakaman. Rehabilitasi psikologis diberikan untuk memulihkan kembai kondisi kejiwaan korban. Sedangkan rehabilitasi psikososial berupa pelayanan dan bantuan psikologis yang dilakukan kepada saksi atau korban untuk meringankan, melindungi kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban atau saksi. Sehingga bisa menjalankan fungsi sosialnya kembali secara normal bahkan bisa meningkatkan kualitas hidup.
5. Fasilitas restitusi dan kompensasi
Restitusi adalah mengganti kerugian yang dialami korban atau keluarga sebagai dampak dari pelaku atau pihak ketiga. Ganti rugi ini dilakukan ketika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang sebenarnya adalah bentuk tanggungjawab kepada korban atau keluarganya. (Red)
Sumber : tempo.co






