katakepri.com, jakarta – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengungkapkan bahwa sedikitnya dua orang calon hakim tiap tahunnya mengalami gangguan jiwa. Abdullah membeberkan fakta tersebut lantaran adanya 15 orang calon hakim yang memutuskan untuk mundur mesti telah lolos seleksi tahun 2017 lalu.
“Setiap tahun paling tidak ada dua orang yang mengalami gangguan jiwa. Rata-rata setiap tahun dua orang mengalami gangguan jiwa,” kata Abdullah di Media Center, MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Menurut Abdullah, pertentangan batin karena menuruti keinginan orangtua menjadi hakim, diyakini sebagai penyebab para calon hakim tersebut mengalami gangguan jiwa.
“Karena pertentangan batin. Dulu ada calon hakim. (Ingin) jadi guru, orang tua memaksakan jadi hakim. (Ketika menjalani) proses pendidikan guncang kejiwaannya,” ucap Abdullah.
Oleh karena itu, Abdullah mengatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait adanya 15 calon hakim yang memilih mundur karena alasan personal.
“Alasan cakim mundur ada yang tidak diperkenankan oleh orang tuanya. Datang ke sini, anaknya sampai memohon-mohon ke orang tuanya enggak dikasih izin,” kata dia.
“MA tidak bisa memaksakan, kecuali ya harus menerima apa adanya, kalau dipaksakan nanti akan berbahaya,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, dengan kosongnya 15 kursi calon hakim. Maka calon hakim yang sebelumnya tak lulus, yang sesuai urutan akan otomatis mengisi posisi lowong tersebut.
“Oleh karena 15 calon hakim ini mengundurkan diri. Otomatis urutan bawahnya naik. Jadi, otomatis langsung naik ke atas,” ucap Abdullah.
Berdasarkan hasil seleksi calon hakim MA tahun anggaran 2017 lalu, total jumlah calon hakim yang diterima adalah 1.577 orang. Rinciannya, laki-laki 1.035 orang dan perempuan 542 orang. Jumlah calon hakim yang diterima itu sudah dikurangi dengan calon hakim yang mengundurkan diri karena alasan-alasan tertentu.
Nantinya, calon hakim hasil seleksi tahun 2017 itu, akan menjalani pendidikan dan pelatihan pada akhir Februari mendatang di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Berbagai pihak akan dilibatkan dalam pendidikan dan pelatihan calon hakim tersebut. Antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) Ombudsman, Kementerian Pan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan MA sendiri.
Pendidikan dan pelatihan itu diharapkan akan dapat membangun integritas para calon hakim. Disamping nantinya, akan ada pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA dan pihak lainnya.
Apalagi, selama 2009 hingga 2017, Komisi Yudisial telah menggelar 49 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim. Di mana, sebagian besar pelanggaran yang dituduhkan kepada hakim terkait praktik suap dan gratifikasi terkait jual beli perkara. (Red)
Sumber : kompas.com