Katakepri.com, Jakarta – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto. Fadli pun menilai Presiden Jokowi bisa mengabaikan surat dari DPR.
Fadli meminta DPR RI menarik keputusannya untuk menggantikan Aswanto dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.
“Menurut saya DPR mesti menarik keputusannya memberhentikan Aswanto, karena terjadi kesalahan dan kekeliruan secara undang-undang dan Konstitusi,” ujar Fadli saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.
Pergantian Aswanto dengan Guntur merujuk pada surat pimpinan Mahkamah Konstitusi Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut berhubungan dengan putusan MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi hakim konstitusi. Tapi sejumlah mantan hakim MK menyebut DPR salah memahami surat ini.
Selain itu, Fadli menyebut DPR tak berwenang memberhentikan Hakim Konstitusi tanpa penyebab yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Ia mengatakan Presiden Jokowi pun bisa mengabaikan atau menjawab surat DPR soal pemberhentian Aswanto ini.
“Jika suratnya sudah diserahkan kepada Presiden, Presiden bisa menyatakan tidak bisa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum,” kata Fadli.
Fadli mengatakan Perludem saat ini sedang berusaha melaporkan anggota dewan yang mengeluarkan pemberhentian Aswanto itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini dilakukan bersama dengan LSM Indonesia Parliamentary Center (IPC) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Madani.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya telah merespons permintaan agar Presiden Jokowi menolak pencopotan Aswanto oleh DPR. Meskipun menyatakan pemerintah akan mempelajarinya surat dari DPR terlebih dahulu, Mahfud menyatakan presiden tak bisa menolak keputusan DPR itu.
Pasalnya, menurut dia, dalam hukum tata negara pemerintah bukan melakukan pengangkatan dalam keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR.
“Tetapi meresmikan istilah hukumnya, artinya presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu. Tapi kita lihatlah perkembangannya, presiden ndak bisa,” kata Mahfud saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Mahfud mengaku tidak tahu mekanisme di DPR dan memastikan pemerintah tidak akan ikut campur. Walau demikian, kejadian pencopotan Aswanto ini sudah membuat pemerintah bereaksi.
“Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah akan kami olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan,” kata dia.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga telah merespon soal desakan sejumlah pihak agar mereka menarik keputusan penggantian Aswanto. Dia menyatakan DPR tak akan mengubah keputusannya tersebut.
Komisi III mengganti Aswanto karena dinilai kerap menganulir undang-undang yang dibuat oleh DPR. Dia dianggap tak memiliki komitmen terhadap DPR yang meloloskannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (Red)
Sumber : tempo.co