Katakepri.com, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan mengesahkan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Bintan, Kamis (30/09) di Ruang Sidang Paripurna Bandar Seri Bentan. DPRD dan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan sepakat, belanja daerah pada Perubahan APBD (APBD-P) tahun 2022 sebesar Rp. 1,236 Triliun.
Kesepakatan pengesahan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2022 itu ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bintan melalui Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II bersama Plt Bupati Bintan. Disaksikan langsung oleh Pj Sekda Bintan Ronny Kartika, Setwan Bintan, Anggota DPRD Bintan dan sejumlah pimpinan OPD.
Roby atas nama Pemkab Bintan mengucapkan terima kasih kepada Badan Musyawarah Dewan yang telah menjadwalkan pengesahan Ranperda tersebut. Kemudian kepada Badan Anggaran (Banggar) serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2022.
“Hari ini kita saksikan bersama telah disepakati persetujuan untuk pengesahan Ranperda menjadi Perda,” kata Roby.
Roby mengatakan bahwa berangkat dari Pengesahan Ranperda ini akan menjadi lanjutan dari semua program pembangunan serta kesejahteraan. Dirinya berharap ini semua akan membawa manfaat serta kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Bintan.
“Apresiasi setinggi-tingginya sekali lagi kami sampaikan. Tentu kita berharap bersama cita-cita menciptakan kesejahteraan masyarakat secara merata dan tepat sasaran dapat selalu terwujud” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Roby menegaskan kepada seluruh OPD agar memanfaatkan waktu yang ada di masa perubahan ini. Laksanakan program di setiap OPD dengan tetap berpedoman pada prinsip dan regulasi yang berlaku. (*)