Katakepri.com, Jakarta – Pengusaha dan pegiat lingkungan menyoroti polah lobi industri air minum dalam kemasan, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin), dalam menyikapi rencana BPOM untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. Mereka menilai, Aspadin secara terang melakukan penggalangan opini menyesatkan, sarat konflik kepentingan.
Saut Marpaung, Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) dan Anggota Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional menilai lobi industri itu gencar menyampaikan kesan palsu, mengalihkan atau memberikan informasi yang menyesatkan tentang bagaimana produk market leader yang diklaim lebih ramah lingkungan di lapangan.
“Fakta di lapangan, market leader ini penuh dengan problem sampah dan lingkungan. Dan fakta-fakta timbulan sampah plastik mereka, dialihkan kepada pesaing. Sikap dan opini greenwashing itu yang mereka gencarkan, terutama kini dalam merespons BPOM,” ujar Saut dalam keterangan resmi di Jakarta (9/9/2022).
Saut menunjuk, “Penyesatan opini yang hanya menargetkan pesaing utama mereka sekarang ini, galon sekali pakai sebagai berpotensi menambah persoalan sampah, itu aneh, primitif. Tak bisa ditutupi adanya konflik kepentingan kalau bicara persoalan sampah plastik.”
Menurut Saut, penggiringan opini oleh lobi industri dapat merugikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai daur ulang sampah plastik. ”APSI yang ikut berpartisipasi menjaga lingkungan dengan cara daur ulang sampah plastik pasti dirugikan dengan pembelokan fakta ini. Jangan sampai karena kepentingan persaingan usaha, terus mengeluarkan pendapat yang menyesatkan masyarakat,” katanya.
“Dalam operasional sehari-hari, kami bisa buktikan bahwa sampah kemasan kecil tak punya nilai bagi industri daur ulang. Makanya kemasan kecil inilah yang menjadi persoalan sampah sesungguhnya, berpotensi tercecer, sulit dipungut dan menambah timbulan sampah. Tak sesuai dengan Permen KLHK no 75 tahun 2019, mengenai peta pengurangan sampah dan usaha phasing out kemasan di bawah 1 liter,” Saut menegaskan.
Saut mengungkapkan kekecewaannya pada kampanye negatif yang digalang lobi industri yang melakukan strategi greenwashing. Kampanye greenwashing ini dilakukan dengan cara menutupi borok sendiri seolah tak bersalah kepada masyarakat, dan sebaliknya membelokkan opini publik dengan melimpahkan dosanya sendiri ke pihak lain.
“Kampanye greenwashing ini kalau dilakukan terus menerus bisa dianggap jadi kebenaran,” kata Ahmad Safrudin dari LSM Net Zero Waste Consortium. Lobi industri bisa dengan nyaman melindungi bisnis AMDK mereka yang tidak aman dan menyebabkan timbulan sampah tak pernah selesai, bukan cuma berceceran di jalan-jalan tapi juga menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Reputasi Indonesia terpuruk di mata dunia sebagai salah satu polutan sampah plastik terbesar di dunia, karena sampah kemasan saset, gelas, sedotan dan botol plastik dibuang di darat, di sungai dan menyampah di laut. Lobi industri seolah merasa tak berdosa di sini, padahal itu semua produk mereka yang dibiarkan tanpa bertanggung jawab,” kata ASafrudin.
Kekecewaan aktivis lingkungan dan usaha daur ulang ini salah satunya tertuju langsung ke lobi industri yang dipimpin Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) yang juga dikenal sebagai direktur sebuah perusahaan AMDK yang menjadi market leader di Indonesia.
Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh sebuah media pada awal September lalu, Rachmat menggambarkan bagaimana industri AMDK galon polikarbonat yang dipimpinnya, seolah sedang dalam kondisi kurang baik. Tak urung, dia menyudutkan pihak lain bersama BPOM dianggapnya sedang mengancam kelangsungan bisnis raksasa kelompoknya.
“Ada pihak tertentu yang ingin melenyapkan AMDK galon polikarbonat dari pasar,” tuding Rachmat. Berbeda dari biasanya, Rachmat tak mengelak bahwa sampah ukuran kecil yang justru mendominasi timbulan sampah. Data pasar tahun lalu dari organisasinya menyebut, Produksi kemasan gelas bersedotan 220 ml, 10,4 miliar pcs/tahun. Menyumbang timbulan sampah sekali pakai 46 ribu ton/tahun, atau 26% dari total timbulan sampah AMDK. Sumbangan sampah market leader di kemasan ini disebut 5300 ton/tahun.
Sebelumnya Rachmat Hidayat secara lantang menyatakan revisi Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, akan menimbulkan efek sulit dikendalikan. Utamanya, klaim Rachmat, akan ada tambahan 70 ribu ton sampah plastik per tahun dari galon sekali pakai di TPA.
“Kritik terhadap rencana regulasi BPOM itu salah kaprah dan hanya membebek penolakan dari pihak industri,” kata pemerhati ekonomi sirkular dari Nusantara Circular Economy & Sustainability Initiatives Yusra Abdi, belum lama ini. Yusra mengatakan, sejak semula lobi industri sudah melontarkan banyak alasan untuk menghambat regulasi BPOM. “Salah satunya adalah dengan menyebut aturan pelabelan risiko polikarbonat bakal menambah jumlah sampah plastik, karena publik bakal terdorong untuk meninggalkan galon isi ulang dan beralih ke galon sekali pakai yang bebas BPA. Itu lebay,” kata Yusra.
Padahal kalau mau jujur, kata Yusra, semua air mineral non-galon yang beredar di pasar, kecuali kemasan gelas yang berbahan plastik polypropylene, menggunakan kemasan plastik sekali pakai dari jenis Polyethylene Terephthalate (PET), plastik lunak yang bebas BPA. Semua produk kemasan botol plastik dari pemegang market share terbesar di Indonesia juga dari plastik PET.
“Penjualan terbesar produsen air kemasan terbesar di Indonesia, salah satunya bersumber dari penjualan kemasan single pack size yang semuanya berbahan PET alias sekali pakai. Bila masalahnya memang plastik sekali pakai, mengapa asosiasi industri tidak pernah mempersoalkan potensi sampah dari penjualan produk sekali pakai mereka yang masif itu?” jelas Yusra. (Red)
Sumber : swa.co.id