Katakepri.com, Jakarta -Istilah penyidikan dan penyelidikan sering kali terdengar dalam proses-proses peradilan, pengungkapan kasus kejahatan, ataupun pemberian hukum pidana pada seseorang. Walaupun berbeda, masyarakat sering kali menganggap keduanya adalah hal yang sama.
Setidaknya, baik penyidikan dan penyelidikan dapat dibedakan dari tujuan, pihak yang berwenang, dan kewenangan dari pihak-pihak tersebut.
Tujuan Penyelidikan dan Penyidikan
Apabila merujuk Pasal 1 Angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya peristiwa tersebut dilakukan penyidikan. Sementara itu, pada Pasal 1 Angka 2 KUHAP, tertulis bahwa penyidikan berguna untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pihak yang Berwenang dalam Penyelidikan dan Penyidikan
Pada Pasal 4 KUHAP dituliskan bahwa setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyelidikan. Akan tetapi, dalam Pasal 6 Ayat (1) KUHAP, penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat polisi dan pejabat Pegawai Negeri Sipil atau PNS tertentu yang diberi kewenangan khusus.
Wewenang Penyelidik
Merujuk Pasal 5 Ayat (1) penyelidik memiliki wewenang, meliputi:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sumber : tempo.co