Katakepri.com, Jakarta – Jika seseorang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengetahui arah kiblat dan dia sudah mencoba mencari cara untuk mengetahui arah kiblat Sholat, namun nyatanya Sholatnya tak mengarah kiblat, apakah Sholatnya sah?
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Sholat menjelaskan, jika seseorang berada dalam sebuah perjalanan atau berada di tempat yang tidak mudah baginya untuk mengetahui arah kiblat maka Sholatnya sah. Jika sebelumnya dia telah berijtihad (berusaha) untuk menghadap ke arah kiblat.
Adapun jika dia berada di negeri Muslim, maka Sholatnya tidak sah. Sebab, memungkinkan baginya untuk bertanya siapa saja yang dapat menunjukkan arah kiblat. Sebagaimana memungkinkan baginya untuk mengetahuinya dengan cara melihat masjid.
Dalam Islam, umat Islam diwajibkan untuk Sholat menghadap ke arah kiblat. Dalam kondisi-kondisi tertentu seperti dalam perjalanan atau kondisi yang tak memungkinkan untuk berdiam menghadap ke satu arah, maka keringanan dapat diperoleh.
Namun demikian bukan berarti atas keringanan ini seseorang tidak memperhatikan syarat yang membolehkannya tidak menghadap kiblat. Dalam hal ini, umat Islam tetap harus berpedoman pada kaidah fikih dan mengikuti panduan-panduan dalil serta ijtihad ulama. (Red)
Sumber : republika.co.id