Katakepri.com, Tanjungpinang – Wakil ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Timur H. Ashady Selayar, SM, S,AP menjalankan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) yang di lakukan di Kelurahan Banjar Air Raja km 16, Rabu pagi (13/12)
Ashady menyebutkan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sikap BPN yang mempersulit pengurusan sertifikat tanah.
“kami mendengar masyarakat di persulit oleh pihak BPN di dalam pengurusan status tanah dari alashak menjadi sertifikat,” jelasnya.
Selain itu, kata Ashady, Masyarakat juga banyak yang mengeluhkan Sikap Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di dalam memberikan izin.
“mereka juga mengeluhkan sikap pemko yang mempersulit mereka di dalam mengurus perizinan,” ucapnya.
Mendengar keluhan masyarakat yang mengeluhkan sikap BPN dan Pemko tersebut ia sebagai anggota DPRD Kota yang memegang wilayah Dapil Timur akan segera Memanggil Pihak BPN serta mendesak Pemko untuk menerangkan bahwasanya perda RT RW bukan untuk menghilangkan hak-hak masyarakat akan kepemilikan lahan.
“wilayah yg termasuk perda RT RW bisa kita keluarkan dalam perda RDTR ini,” tutupnya. (Angga)