Katakepri.com, Jakarta – Dalam terminologi fikih, nifas adalah nama bagi darah yang keluar dari rahim perempuan karena melahirkan. Umumnya, nifas terjadi dalam rentang waktu tertentu sebagaimana yang dijabarkan oleh para ulama fikih. Jabir berkata, Rasulullah SAW menetapkan waktu 40 hari bagi perempuan-perempuan yang nifas.
Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan, masa nifas terpanjang dan terpendek ditetapkan berdasarkan ijtihad para mujtahid. Tidak ada satu hadis pun tentang pemba tasannya yang dapat dijadikan pegangan.Oleh karena itu, perkara ini dikembalikan kepada kebiasaan, yaitu dengan memperhatikan kondisi-kondisi para perempuan yang menjalaninya.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama berselisih pendapat mengenai masa nifas terpendek dan terpanjang. Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada batasan bagi masa nifas terpendek. Pendapat itu juga dianut oleh Imam Syafi’i.
Imam Abu Hanifah dan sekelompok orang berpendapat bahwa masa nifas terpendek memiliki batasan. Imam Abu Hanifah mengatakan selama 25 hari, sedangkan Abu Yusuf yang merupakan sahabat Imam Abu Hanifah mengatakan 11 hari.Sementara itu, Imam Hasan al- Bashri mengatakan 20 hari.
Adapun tentang masa nifas terpanjang, pada suatu kali Imam Malik mengatakan 60 hari. Dia kemudian mengubah pendapatnya dengan mengatakan bahwa hal itu harus ditanyakan kepada para perempuan. Sementara itu, para pengikut Imam Malik tetap berpegang pada pendapat pertama.Pendapat itu dianut oleh as-Syafi’i. (Red)
Sumber : republika.co.id