Katakepri.com, Pekanbaru – Diskominfo Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Forum Data Teknis Penyelenggaraan Statistik Sektoral pada hari kamis (24/03) secara tatap muka Kantor Gubernur Provinsi Riau, dan secara virtual melalui zoom meeting.
Pembukaan acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau, Erisman Yahya, S.Ag., M.H serta dihadiri oleh Anggota SDI Tk Pusat Bappenas, BPS Provinsi Riau, Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau serta Kadiskominfo Kabupaten/Kota Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, ST, MM menyampaikan apresiasi terhadap adanya forum pertemuan yang dilaksanakan oleh Diskominfo Provinsi Riau tersebut serta menjadi langkah dalam merealisasikan percepatan Satu Data Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut tersebut, Bapak Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa dalam halnya kelembagaaan menjadi hal penting dalam mlaksanakan penguatan walidata dan statistik sektoral. Dimana sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik maka Urusan pemerintahan bidang statistik di sebagian besar Pemda bergabung di dalam Dinas Kominfo. Hal tersebut juga sebagai bentuk untuk mendukung dan menjalankan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, khususnya walidata yang merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data. Dengan adanya regulasi yang sudah jelas ini maka diharapkan pemerintah daerah bisa duduk bersama dengan kabupaten/kota untuk melaksanakam mandat-mandat yang ada.
Dalam kesempatan ini juga Bapak Iwan Kurniawan menjelaskan proses bisnis yang ada, dimana dalam rencana aksi penguatan walidata, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah dalam pengelolaan data statistik sektoral yang merupakan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Serta perlu adanya daya ungkit Dinas Kominfo Provinsi dalam bentuk komitmen bersama dan penandatanganan MOU dalam rangka penguatan walidata dan statistik sektoral.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Riau sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan Satu Data Provinsi mengarah pada kebijakan Satu Data Indonesia yang mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan, yang mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Provinsi Riau.
“Data merupakan starting awal untuk kita pemerintah mendorong pelaksanaan kegiatan agar memenuhi pelayanan masyarakat “ pungkas Bapak Iwan Kurniawan.
Terkait halnya statistik sektoral merupakan bagian dari prioritas nasioanl RPJMN 2020-2024, sehingga dihimbau untuk pemerintah daerah untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan hal tersebut baik dari sisi program, kegiatan, maupun anggaran. Sehingga diharapkan perlu adanya peningkatan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah yang menjadi stakeholder dalam mendukung percepatan penguatan walidata dan pengelolaan statistik sektoral.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, perlu dilakukan penyusunan dan pembahasan komitmen bersama penguatan walidata daerah dan pengelolaan statistik sektoral dalam membangun pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan daerah khususnya pada Pemerintah Provinsi Riau dan Kab/Kota di Provinsi Riau. (***)
Sumber : Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI