Katakepri.com, Jakarta – Agama Islam melarang setiap umat-Nya melakukan perbuatan keji dan munkar. Di dalamnya, termasuk berperang dan saling membunuh antarsesama Muslim.
Pendiri Rumah Fikih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, menyebut Islam mengajarkan kedamaian. Islam tidak memperbolehkan membunuh orang kafir, selama bukan kafir harbi, apalagi membunuh sesama Muslim.
Dalam ilmu syariah, telah dinyatakan hukum membunuh nyawa sesama Muslim adalah haram dan merupakan sebuah dosa yang besar. Tindakan tersebut diharamkan dalam Alquran dan sunnah, dimana banyak dalil yang melarang perang dengan sauara sendiri.
“Orang yang membunuh nyawa seorang Muslim tanpa hak, maka Allah SWT mengancamnya dengan siksa berupa dimasukkan ke dalam neraka jahanam. Tidak akan dia keluar lagi, abadi di dalamnya,” kata dia dikutip di laman Rumah Fiqih, Kamis (10/3/2022).
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An Nisa ayat 93)
Berdasarkan ayat tersebut, jelas dikatakan orang yang membunuh nyawa Muslim tanpa hak, bukan hanya dimasukkan ke dalam jahannam saja tetapi juga dilaknat dan dikutuk Allah SWT.
Di dalam banyak kitab tafsir disampaikan menurut Abdullah Ibnu Abbas ra, inilah ayat yang terakhir kali turun dalam sejarah kehidupan Rasulullah SAW. Tidak ada lagi ayat yang turun setelah ayat tersebut.
Ustadz Ahmad Sarwat juga menyampaikan, salah satu alasan haram membunuh nyawa Muslim karena akan melahirkan dendam dari pihak keluarga atau kelompoknya. Dendam ini akan melahirkan aksi kedua, ketiga dan seterusnya.
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا “Siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”
“Dalam syariat Islam, dendam untuk membunuh diharamkan. Istilah nyawa dibayar nyawa tidak dikenal di dalam syariat Islam, kalau yang dimaksud adalah balas dendam dengan cara membunuh lagi,” lanjutnya.
Istilah balas dendam ini dibenarkan ketika melalui proses pengadilan yang sah. Jika aksi pembunuhan tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja dan tanpa tekanan, yang dilengkapi oleh saksi dan barang bukti, maka baru bisa dilakukan hukum qishah.
Namun jika pengadilan yang sah tidak berhasil melakukan pembuktian, maka hukum qishah ini tidak bisa dijalankan. Adapun eksekusi hukum qishash dilakukan oleh petugas negara.
Lebih lanjut, dia menyebut amal yang pertama kali dihisab dalam urusan hubungan kepada Allah SWT adalah sholat.
Sedangkan dalam urusan dengan sesama manusia, amal yang dihisab pertama kali adalah urusan hutang nyawa. Jika ada seseorang yang membunuh nyawa sesama Muslim, maka akan panjang urusannya.
“Dosa membunuh nyawa sesama Muslim akan menjadi pintu gerbang dan faktor penentu utama, apakah dia akan lulus dari hisab atau tidak,” kata dia. Dalam HR Bukhari dituliskan:
أولُ ما يحاسبُ به العبدُ الصلاةَ ، وأولُ ما يقضى بين الناسِ في الدماءِ “Yang dihisab pertama kali dari seorang hamba adalah masalah sholat. Dan yang pertama kali dihisab atas dosa sesama manusia adalah dosa menumpahkan darah Muslim”.
Urusan ini juga dinilai penting oleh Rasulullah SAW, yang tidak main-main ketika melarang umat-Nya agar tidak saling membunuh. Jika terjadi perang dan ada pembunuhan di dalamnya sementara kedua pelaku mengaku Muslim, maka orang-orang tersebut diancam masuk neraka.
Dalam HR Bukhari dan Muslim, Abu Bakrah Nafiq bin Al-Harits berkata Rasulullah SAW bersabda:
إذا التقى المسلمانِ بسيفَيْهما فالقاتل والمقتول في النار” قلت: يا رسول الله هذا القاتِل فما بالُ المقتول؟ قال: “إنّه كان حريصًا على قتل صاحبه
“Bila dua pihak Muslim bertemu (saling berbunuhan) dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka”. Aku bertanya, “Ya Rasulullah SAW, wajar masuk neraka bagi yang membunuh, tetapi bagaimana dengan yang dibunuh?”.
Beliau SAW menjawab, “Yang dibunuh masuk neraka juga, karena dia pun berkeinginan untuk membunuh lawannya.”
Terakhir, dia menyebut umat Islam dimanapun berada adalah saudara. Karena itu, tidak boleh seorang Muslim menghunuskan pedang kepada sesamanya, apalagi sampai saling membunuh dan menumpahkan darah. (Red)
Sumber : republika.co.id






