Katakepri.com, Jakarta – Pajak dan zakat harus ditunaikan seorang muslim pada negara, serta untuk memenuhi kewajibannya pada agama. Keduanya jelas berbeda, meski sama-sama bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan umat.
“Kesalahan yang teramat fatal adalan menganggap posisi zakat dan pajak sama. Memang sekilas ada kesamaan, namun dibandingkan dengan perbedaan pajak dan zakat keduanya seperti jurang menganga,” tulis buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat.
Buku yang ditulis Ahmad Sarwat, Lc, MA, ini menjelaskan perbedaan keduanya sehingga mudah dipahami masyarakat
12 Perbedaan pajak dan zakat
1. Arti nama
Pajak: utang, upeti
Zakat: bersih, bertambah, berkembang.
2. Dasar hukum
Pajak: undang-undang atau aturan legal lain di suatu negara
Zakat: Al Quran dan sunnah.
3. Nisab dan tarif
Pajak: ditentukan negara dan bersifat relatif sesuai neraca anggaran negara
Zakat: ditentukan Allah SWT dan bersifat mutlak.
4. Sifat
Pajak: kewajiban sesuai kebutuhan dan dapat dihapus
Zakat: kewajiban bersifat tetap dan terus menerus.
5. Subjek
Pajak: semua warga negara
Zakat: muslim.
6. Objek dan alokasi penerima
Pajak: dana pembangunan dan anggaran rutin
Zakat: hanya untuk 8 golongan.
7. Harta yang dikenakan
Pajak: semua harta
Zakat: harta produktif.
8. Ijab kabul
Pajak: tidak disyaratkan
Zakat: disyaratkan.
9. Imbalan
Pajak: tersedianya barang dan jasa publik
Zakat: pahala dari Allah dan janji keberkahan harta.
10. Sanksi
Pajak: dari negara
Zakat: dari Allah SWT dan pemerintah bagi negara yang berideologi Islam.
11. Motivasi dan pembayaran
Pajak: ketaatan dan ketakutan pada negara serta sanksinya
Zakat: keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT.
12. Perhitungan
Pajak: menggunakan jasa akuntan pajak
Zakat: dipercayakan pada muzakki dan dapat juga dengan bantuan amil zakat.
Perbedaan pajak dan zakat yang sangat banyak, berisiko menimbulkan kerancuan jika disamakan. Hal ini dicontohkan dalam kasus jual beli rumah. Proses pembelian, hasil penjualan, serta saat rumah tidak ditempati dikenakan pajak.
Rumah yang diperjualbelikan tidak dikenai zakat, namun berbeda halnya jika bangunan tersebut disewa. Proses penjualan, pembelian, serta saat rumah tersebut kosong tidak dikenai kewajiban bayar zakat.
Semoga penjelasan ini bisa meningkatkan wawasan dan memperjelas perbedaan pajak dan zakat. (Red)
Sumber : detik.com






