Jelang Imlek Jeruk Mandarin Mulai Beredar, Berikut Penjelasan Dinas Terkait

Katakepri.com, Tanjungpinang – Menjelang Perayaan Hari Raya Imlek, jeruk mandarin atau biasa disebut jeruk China sudah beredar di Tanjungpinang.

Jeruk yang ukurannya lebih kecil dari jeruk-jeruk pada umumnya itu dijual dikisaran harga Rp 40 hingga 45 ribu perkilo di pasaran.

Timbul pertanyaan dikalangan masyarakat, apakah boleh menjual dan mengkonsumsinya? Mengingat asalnya dari negeri china

Menurut Kepala Bidang Stabilisasi Harga di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, M Endy Febri, tidak ada larangan menjual ataupun mengkonsumsi jeruk mandarin itu meskipun jeruk tersebut berasal dari negara tempat asal virus Covid-19 itu ditemukan.

“Tahun 2022 tak ada keluar peraturan teknis untuk pelarangan jeruk mandarin ini, yang ada di tahun 2018, itu pun udah di cabut perundang-undangannya. Tapi memang kalau barang import itu tetap ada pembatasan dengan tujuan agar tidak mematikan potensi perdagangan pertanian lokal,” jelasnya. (Angga)