Aturan Tambahan Pengetatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Katakepri.com, Jakarta – Selain menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia, pemerintah masih akan menambah aturan pengetatan selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau libur Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.

“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan, ya, ditutup,” ujar Muhadjir dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Ahad, 21 November 2021.

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena imbas dari pergerakan masyarakat yang masif selama momentum libur panjang tersebut.

“Kondisi kita sudah sangat baik saat ini, mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” ujar Muhadjir.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Kebijakan PPKM Level 3 secara nasional yang berupaya mencegah kasus Covid-19 meningkat selama libur Natal dan tahun baru nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. (Red)

Sumber : tempo.co