Pernah Dapat Uang Salah Transfer? Jangan Senang Dulu, Begini Aturannya

Katakepri.com, Jakarta – Pernah tiba-tiba dapat kiriman uang nyasar ke rekening pribadi? Eits, buat nasabah bank jangan buru-buru senang dahulu jika melihat uang di rekening bertambah tanpa dicek dahulu dari mana asalnya transferan uang tersebut.

Kasus salah transfer bank bukan pertama kali terjadi di Indonesia dan ada kasus yang berujung pidana, misalnya ada nasabah yang dituntut melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.

Pengamat dari Universitas Tarumanegara, Ade Adhari mengatakan tak jarang kasus salah transfer tersebut berujung ke sanksi pidana. Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tertera jika nasabah penerima salah transfer tidak memiliki itikad baik, maka dapat dikenai denda bahkan dipenjara.

Bagaimana jika nasabah menggunakan uang salah transfer itu? Atau tidak berhati-hati dalam mengecek saldo tabungan kita yang ternyata bertambah akibat salah transfer.

“Kasus salah transfer semakin hari sering terjadi. Salah transfer terjadi pada saat dana ditransfer dan diterima oleh penerima atau nasabah yang tidak berhak. Dalam beberapa kasus nasabah yang tidak berhak menerima tersebut berujung pada penjatuhan sanksi pidana,” ungkap pria yang juga Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law (DECRIM) tersebut.

Ahli pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar) tersebut mengatakan dasar pemidanaan yang digunakan untuk memidanakan nasabah yang menggunakan dana salah transfer adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana).

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” bunyi aturan tersebut.

Namun, menurut Ade Adhari, untuk dapat memidanakan nasabah yang tidak beritikad baik wajib terpenuhi dua bentuk kesalahan. Pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus.

“Keberadaan kesalahan ini terlihat dengan adanya unsur “sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya, dana hasil transfer yang diketahui. Bentuk kesalahan kedua yang dapat berujung pada pemidanaan adalah pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus,” jelas Ade.

“Dengan kata lain, sebagian untuk kesengajaan atau sebagian untuk kealpaan. Hal ini terlihat pada unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya, dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya,” sambungnya.

Memang pidana akibat menggunakan salah transfer cukup berat, dalam pasal 85 UU Transfer Dana, terdapat jenis sanksi pidana (strafsoort) berupa pidana penjara atau denda, dan lama atau beratnya pidana (strafmaat) yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Ade juga menambahkan, penggunaan Pasal 85 UU transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.

“Ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana,” kata Ade.

Ia mengatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pengirim ketika terjadi salah transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Transfer Dana.

“Pasal ini secara tegas menyatakan pada ayat (1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan,” kata Ade.

“Ketentuan pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank “segera memperbaiki kekeliruan” atas salah transfer tersebut. Umumnya kata segera tersebut diartikan harus diperbaiki dalam batas waktu 2×24 jam. Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana,” tambahnya.

Masih di pasal yang sama, pada Ayat 2, disebutkan Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.

“Norma dalam ayat ini penting untuk memberikan perlindungan bagi nasabah atas tindakan kekeliruan transfer dana yang dilakukan oleh pihak bank. Keberadaan kewajiban membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah menjadi penting agar bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatan dalam penyelenggaraan sistem transfer dana,” kata Ade.

Jika nasabah mengetahui telah salah transfer di akun rekening bank yang dimiliki, sebaiknya segera konfirmasi ke bank bersangkutan, lalu jangan cepat-cepat gunakan dahulu dana tersebut, karena salah-salah bisa bernasib seperti warga asal Surabaya, Jawa Timur yang dijatuhi hukuman pidana 1 tahun usai dinilai bersalah menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya. Nasabah ini ternyata makelar mobil dan mengira dana yang masuk ke rekeningnya adalah komisi hasil penjualan. (Red)

Sumber : detik.com