Penghasilan Tertinggi, Segini Besaran Tunjangan Pegawai Dirjen Pajak

Katakepri.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan jadi salah satu instansi pemerintahan yang memiliki tunjangan kinerja pegawai di atas rata-rata instansi pemerintahan lainnya. Berapa besaran tuntunan pegawai DJP Kementerian Keuangan?

Tunjangan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Pemberian tunjangan ini dilakukan berdasarkan dua aspek, yaitu kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Kedua kriteria tersebut digunakan untuk menghitung tunjangan yang dibayarkan.

Nominal tunjangan sebenarnya masih mengacu pada Perpres 2015. Namun dalam Perpres 2017, pasal 2 ayat 4 mengalami perubahan. Dalam kebijakan terbaru, tunjangan dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015 dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.

Dalam daftar nominal tunjangan, pejabat tertinggi yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta. Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta. Namun, karena ada ketentuan 30 persen pada Perpres terbaru, maka pejabat eselon I bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.about:blank

Besaran tunjangan di Dirjen Pajak Kemenkeu bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai. Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai Dirjen Pajak:

1. Eselon I

Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000

2. Eselon II

Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000

3. EselonIII

Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000 – Rp 28.915.875

Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875 – Rp 27.914.000

4. Eselon IV

Pejabat struktural Rp 28.757.200

Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550 – Rp 21.567.900

Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600 – Rp 19.058.000

Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762 – Rp 21.586.600

Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600 – Rp 15.110.025

Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937 – Rp 11.306.487

Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812 – Rp 10.768.862

Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750 – Rp 10.256.950

Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562 – Rp 9.768.412

Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250 – Rp 8.457.500

Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500 – Rp 8.211.000

Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800

Sumber : tempo.co