Uji Kir Tahun 2021 Jauh dari Target, Berikut Penjelasan Dishub Tanjungpinang

Katakepri.com, Tanjungpinang – Target Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 350 juta pada tahun 2021 melalui retrebusi sektor pengujian kendaraan bermotor atau uji kir tampaknya tak akan terpenuhi.

Pasalnya masih banyak kendaraan yang termasuk dalam kendaraan wajib uji kir atau uji berkala enggan melakukan pengujian kendaraannya. Salah satu diantaranya ialah Angkutan Kota (Angkot).

Menurut data, dari ratusan angkot yang masih beroprasi di Tanjungpinang, hanya 11 angkot yang rutin melakukan pengujian dan lolos uji kir pada tahun 2021 ini.

Ke 11 angkot tersebut diantaranya 10 unit angkot Pacitan Indah dan 1 unit angkot Bayu Putra, selebihnya dapat dikatakan tidak pernah melakukan kewajiban tersebut.

Akibat kurangnya kesadaran untuk melaksanakan kewajiban itu target retrebusi dari uji kir Januari hingga Oktober 2021 yang diharapkan dapat mencapai angka Rp 350 juta kemungkinan besar tidak akan terpenuhi lantaran saat ini masih diangka Rp 24 juta.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaran Bermotor Dishub Tanjungpinang, Alfizar, sejak diresmikannya tempat uji kir pada tahun 2020 lalu hingga saat ini hanya 30 persen kendaraan melakukan kewajiban uji kir tersebut.

“Jadi kesimpulannya kesadaran mereka terhadap perawatan dan pemeliharaan kendaraannya rendah. Padahal kalau lampu dan segala macam kelengkapan berkendara mereka bagus kan untuk keselamatan dia dan penumpangnya juga.” kata Alfizar di tempat uji kir, Jl. Kijang Lama, Km 07 Tanjungpinang, Selasa (09/11).

Agar hal serupa tidak kembali terulang, kedepan Alfizar akan melakukan upaya paksa dengan mengusulkan kembali razia bersama yang terdiri dari Dishub, Polantas dan Pom TNI.

“Pada razia gabungan itu Dishub, Polantas dan Pom TNI bergabung yang nanti disanalah upaya paksa kita lakukan dengan mengecek buku atau kartu kir mereka, dimana jika kedapatan kir mereka mati yang akan ditahan sebagai bukti tilang itu mobilnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, uji kir ini wajib hukumnya untuk kendaraan berpenumpang umum dan juga barang seperti, angkot, taxi, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:

  1. Emisi gas buang kendaraan bermotor.
  2. Tingkat kebisingan.
  3. Kemampuan rem utama.
  4. Kemampuan rem parkir.
  5. Kincup roda depan.
  6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama.
  7. Akurasi alat penunjuk kecepatan.
  8. Kedalaman alur ban.

Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.

Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasall 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembayaran denda
  3. Pembekuan izin.
  4. Pencabutan izin.

(Angga)