Katakepri. com, Tanjungpinang – Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Adiya Prama Rivaldi melaporkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Kamis (14/10).
Adiya melapor dengan didampingi salah satu rekannya di JPKP, Budi Prasetyo membawa serta bundelan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang itu.
“Kami datang ke sini (Kejati : Red) untuk melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Adiya curiga Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang telah melakukan tindakan tidak terpuji itu.
Hal ini lantaran Peraturan Walikota (Perwako) tahun 2019 dan 2021 yang dibuat, menurutnya lebih menguntungkan Walikota dan Walikota itu sendiri.
“Yaitu dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN untuk penghasilan Walikota dan Wakil Walikota,” tuturnya.
Atas dasar itulah, Adiya memberanikan diri melaporkan hal tersebut ke Kejati kepri dengan harapan Kejati Kepri dapat mengusut tuntas laporan dugaan korupsi tersebut.
“Besaran anggarannya tiga miliar lebih, dari tahun 2020 hingga 2021,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, berkas laporan beserta bukti-bukti JPKP telah diterima pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri. (Angga)