Katakepri.com, Tanjungpinang – Polemik kepempimpinan Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang terus mendapati sorotan dari Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP).
Kali ini, JPKP Tanjungpinang menyoroti lambannya Pemerintah Kota Tanjungpinang mengesahkan rancangan APBDP tahun 2021.
Menurut Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Wali Kota Rahma telah melanggar Permendagri nomor 64 tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021.
“Terkait tahapan penyusunan perubahan APBD paling lambat 30 September 2021.
Perbuatan kepala daerah tentang molornya pengesahan APBD ataupun Perubahan APBD wajib mendapatkan tindakan tegas dari Pemerintah Pusat,” ujar Adiya.
“Otonomi daerah kita ini kan diberikan dari pusat, anggarannya juga dari sana, jadi Pemerintah Pusat wajib ada tekanan dan perlu sanksi lebih tegas terhadap daerah yang gagal menetapkan APBD-nya,” timpal Adiya.
Adiya pun mengaku bingung dan heran kenapa Pemko Tanjungpinang hingga saat ini belum mengesahkan APBD Perubahan tahun 2021.
Menurutnya, sesuai aturan, kegagalan penetapan APBD bisa berdampak pada adanya sanksi kepada kepala daerah maupun DPRD yang tidak digaji selama enam bulan.
Ia juga menyampaikan, bahwasanya perlu ada sanksi lain yang lebih tegas sehingga betul-betul dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara pemerintah di daerah.
“Efeknya harus betul-betul membuat jera, karena selama ini sudah ada ancaman sanksi sesuai aturan tetapi setiap tahun selalu jadi masalah terkait APBD ini dan tentu dampaknya sangat merugikan rakyat,” katanya.
Kepala daerah itu dipilih oleh rakyat untuk mengurus rakyat, tapi justru membuat sulit rakyat,” tambahnya.
Ia mengatakan, Molornya penetapan APBD juga menunjukkan kurangnya dukungan kepala daerah beserta jajaran terhadap pembangunan yang sedang di Prioritaskan pemerintahan Presiden Joko Widodo. (Red*)