Katakepri.com, Jakarta – Pernahkah anda ketika ingin mengajukan kredit tapi ketika diperiksa informasi debiturnya di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) masuk dalam daftar kredit tidak lancar bahkan macet?
Semoga tidak pernah terjadi hal seperti itu ya! Tapi jika mengalami kejadian tersebut, berikut cara membereskannya.
detikcom menghubungi layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 terkait masalah ini. Menurut customer service OJK, jika debitur menemui masalah maka harus mengajukan dulu kepada lembaga keuangan terkait.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian data, OJK tidak dapat mengubah informasi tersebut. Harus mengajukan ke lembaga keuangan terkait,” kata dia saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).
Dia mengungkapkan permohonan juga harus melampirkan bukti-bukti atau keterangan terkait kredit tersebut. Jika sudah dilakukan maka lembaga keuangan akan melakukan update data ke SLIK.
“Dari lembaga keuangan update datanya dilakukan setiap bulan hingga tanggal 12. Jadi bisa ‘bersih’ lagi pada bulan berikutnya,” jelas dia.
SLIK adalah sebuah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Dulunya SLIK dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau BI checking.
Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit. Sebelumnya SLIK ini bernama Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI) atau lebih dikenal dengan nama BI Checking.
Per 1 Januari 2018 SID berganti menjadi SLIK dan berada di bawah pengelolaan OJK untuk pengawasan layanan informasi keuangan yang menyediakan informasi debitur. (Red)
Sumber : detik.com