Katakepri.com, Jakarta – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan seleksi calon aggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan lembaga audit negara itu agar menjadi independen.
Hal tersebut dikemukakan Feri seiring dengan belum diambilnya keputusan oleh Komisi XI DPR ihwal dua nama yang tidak penuhi persyaratan. Sebelumnya, hasil kajian Badan Keahlian DPR, hasil pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan pendapat hukum Mahkamah Agung menyatakan bahwa Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Aneh kalau kemudian BPK diisi oleh orang-orang bermasalah, apalagi berkaitan dengan partai politik,” ujar Feri.
Menurut dia seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan justru mengingkari sifat independensi BPK. Seharusnya, kata Feri, integritas audit menjadi sasaran dan tujuan dari seleksi. “Bagaimana mungkin integritas audit bisa baik apabila terdapat calon-calon bermasalah,” kata Feri.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara Prasetyo mengingatkan DPR melakukan pemilihan calon anggota BPK sesuai dengan kaidah dan perundang-undangan yang berlaku. Calon anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Huruf j UU No.15/2006.
Prasetyo mengingatkan agar fraksi-fraksi di Komisi XI DPR kembali pada jalan yang benar dalam pemilihan calon anggota BPK. Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta oleh Komisi XI DPR, lanjut dia, seharusnya dihormati dan menjadi rujukan agar polemik bisa selesai.
Warga negara, kata dia, wajib tunduk pada konstitusi negara, termasuk pula anggota DPR. Persyaratan formil yang tertuang dalam UU BPK, menurutnya, tidak perlu ada persepsi dan interpretasi karena sudah final dan mengikat.
“Bahkan, Mahkamah Agung sendiri ketika dimintakan pendapatnya tetap tunduk pada konstitusi. DPD juga begitu. Fraksi-fraksi yang masih ngotot dukung calon bermasalah di Komisi XI seharusnya tunduk pada konstitusi,” kata Prasetyo soal seleksi calon anggota BPK. (Red)
Sumber : tempo.co