Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mengajak berbagai pihak untuk bersinergi.
Bersinergi disini ialah melaporkan segala hal yang terjadi menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak dilingkungan sekitar ke UPTD PPA Kota Tanjungpinang.
Ajakan ini dilayakngkan Kepala DP3APM, Rustam, melihat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tanjungpinang saat ini.
“Karena ada sebanyak 24 perempuan dan 37 anak di Kota Tanjungpinang menjadi korban kekerasan selama Januari hingga Juli 2021,” beber Rustam.
Menurut Rustam, ada beberapa jenis kekerasan yang terjadi pada anak saat ini. Yang paling banyak terjadi pada anak adalah kekerasan fisik dengan total 11 kasus dilanjutkan kekerasan seksual 10 kasus, kekerasan psikis 5 kasus, penelantaran 2 kasus, perdagangan orang 1 kasus, non kekerasan 5 kasus, perebutan hak asuh 4 kasus dan anak hiperaktif 1 kasus.
“Sementara kekerasan pada anak dimana anak sebagai pelaku ada 5 kasus, dengan rincian 2 anak sebagai pelaku kekerasan fisik dan 3 anak sebagai pelaku kekerasan seksual,” ucap Rustam.
Dari hemat Rustam ada kecendrungan peningkatan beberapa jenis kekerasan pada anak sebelum dan sesudah pandemi, antara lain ; kekerasan fisik yang tadinya 16 kasus di tahun 2018-2019 menjadi 20 kasus di tahun 2020-2021.
Kekerasan psikis 5 kasus di tahun 2018-2019 menjadi 12 kasus di tahun 2020-2021, perebutan hak asuh 7 kasus di tahun 2018-2019 menjadi 13 kasus di tahun 2020-2021, dan penelantaran anak 7 kasus di tahun 2018-2019 menjadi 15 kasus di tahun 2020-2021.
“Akan hal ini kita juga sudah membentuk tempat Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 18 Kelurahan dan 18 RW di Tanjungpinang sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak,” ucapnya.
Sama halnya dengan kasus kekerasan terhadap anak, kasus kekerasan terhadap perempuan jumlahnya belakangan juga mengalami peningkatan.
Yang paling banyak terjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan adalah keluarga terdekat yaitu suami dengan jumlah 18 kasus, pacar 1 kasus, orang tua 1 kasus, keluarga lain kasus dan orang lain 2 kasus.
“Untuk jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik 14 kasus, kekerasan psikis 8 kasus dan penelantaran 1 kasus serta non kekerasan 1 kasus,” jelas Rustam.
“Melihat adanya kecendrungan peningkatan beberapa organisasi perempuan telah dan akan diberikan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan ini antara lain PKK, Dharma wanita, GOW, BKMT, PIA Ardya Garini, Jalasenastri, Persit Kartika Candra Kirana, Adyaksa, Dharma Yukti Karini dan lainnya,” tandas Rustam. (Angga)