Katakepri.com, Jakarta – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan foto yang beredar mengenai penghapusan mural gambar wajah mirip Presiden Joko Widodo dengan mata tertutup. Dalam mural tersebut, terdapat tulisan berbunyi ‘404 Not Found’ di bagian mata tertutup itu. Sontak, penghapusan mural tersebut menjadi sorotan dan tagar 404 Not Found trending di media sosial Twitter. Sebagian cuitan warganet membahas kaitannya dengan kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Lalu, apa itu kebebasan berekpresi dan bagaimana regulasi di Indonesia mengaturnya?
Sebagaimana dilansir dari laman amnesty.id, di dalam kebebasan berekpresi terkandung hak-hak dasar yang merupakan hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi termasuk hak menerima, mencari, dan menyebarkan informasi serta gagasan; kebebasan berserikat dan berkumpul; kebebasan berkeyakinan; bahkan kebebasan berpikir. Kebebasan berekspresi pun memegang peranan signifikan, terutama bagi negara penganut sistem demokrasi. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat dan berkekspresi perlu dilindungi.
Dilansir dari laman komnasham.go.id, membicarakan demokrasi, berkaitan erat dengan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Demokrasi merupakan sistem yang mengutamakan kebebasan berekspresi siap warga negara. Dalam hal ini, negara harus menjamin perlindungan atas kemerdekaan berekspresi warga negara. Terlebih, di negara demokratis, rakyat memegang tahta tertinggi sebagai pemegang kedaulatan, maka pengawasan atas tugas pemerintahkan disalurkan melalui kebebasan berekspresi.
Di Indonesia, isu mengenai kebebasan berkekspresi sudah diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keberadaan undang-undang tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia (HAM), tak terkecuali hak kebebasan berekspresi. Beberapa pasal yang mengatur kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 di antaranya:
Pasal 28E ayat (2)
asal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Selain itu, di dalam UU No. 39 1999 Pasal 22 ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia mengatur lebih jauh mengenai kebebasan berekspresi. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”. (Red)
Sumber : tempo.co