Berhutang di Pinjol Ilegal? Begini Cara Menyelesaikannya

Katakepri.com, Semarang – Modus mengeruk uang nasabah lewat bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan jika ada yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan langkah pertama jika baru saja meminjam lewat pinjol dan ternyata diketahui itu ilegal, maka segera dilunasi.

“Segera lunasi. Kedua laporkan ke SWI (satgas waspada investasi) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id . Ketiga, apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain,” kata Aman dalam Focus Group Discussion 9 anggota SWI di Jawa Tengah yang digelar daring, Kamis (11/8/2021).

Pinjol ilegal biasanya memiliki modus mengarahkan korban untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya untuk melunasi dan makin lama jaringan meluas dan utang membengkak. Maka OJK menegaskan agar tidak berupaya membayar pinjol dengan meminjam pinjol lainnya lagi.

“Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama,” tegasnya. Pinjol ilegal juga bakal melakukan teror ketika peminjam belum membayar, bahkan saat belum jatuh tempo. Teror biasanya.

“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di handphone bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi. Kemudian lampirkan laporan polisi itu ke kontak penagih yang masih muncul,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun SWI, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp 117,4 triliun. Terkait hal tersebut, sejak dibentuk tahun 2017 sampai 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai ilegal.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan beberapa modus investasi ilegal yang saat tengah merebak yaitu pertama penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%.

“Kedua penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan. Ketiga money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok. Kemudian Penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan. Penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti. Dan, penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan,” jelas Tongam.

Hingga saat ini, fintech peer to peer lending atau pinjol yang legal dan berizin OJK ada 121 penyelenggara. Daftarnya bisa dilihat di ojk.go.id yang merupakan laman resmi OJK. (Red)

Sumber : detik.com