Katakepri.com, Jakarta – Pemerintah akan mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Syaratnya, pekerja memiliki gaji Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Syarat selanjutnya, pekerja memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1juta. Selain itu, masa kepesertaan aktif BPJamsostek hingga Juni 2021.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.
“Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah, seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Anggoro dalam keterangannya, Sabtu 31 Juli 2021.
Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar,” ujar Anggoro.
Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. BPJamsostek, pada 30 Juli telah menyerahkan 1 juta data peserta tahap pertama ke Kemenaker. “Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” ucap Anggoro. (Red)
Sumber : tempo.co