Katakepri.com, Jakarta – Berbicara tentang hukum Islam, tentu tidak lepas kaitannya dengan istilah fiqih maupun syariah. Lalu, apa maksud dari kedua istilah tersebut?
Menurut buku Buku Ajar Pengantar Hukum Islam karya Dr. Rohidin, S.H, M.Ag., secara etimologis syariah adalah jalan tempat keluarnya sumber mata air atau jalan yang dilalui air terjun. Kemudian, diasosiasikan oleh orang-orang Arab sebagai at-thariqah al-mustaqimah atau sebuah jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap umat muslim.
Pergeseran makna tersebut didasarkan pada pengandaian bahwa makhluk hidup pasti membutuhkan air sebagai sarana menjaga keselamatan dan kesehatan tubuh. Demikian juga untuk pengertian jalan yang lurus, di dalamnya mengandung maksud bahwa syariah sebagai petunjuk bagi manusia untuk mencapai keselamatan jiwa dan raga.
Sementara itu, menurut terminologis (istilah), syariah diartikan sebagai tata aturan atau hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk diikuti. Pengertian ini diperjelas oleh penulis studi Islam Manna’ al-Qhaththan yang menyebut syariah sebagai segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hamba-Nya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah.
Bahkan syariah juga disebut sebagai ad-din (agama) dan al-millah dalam QS Al Jasiyah ayat 18:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al Jasiyah: 18).
Sementara itu, fiqih secara bahasa berarti pengetahuan dan pemahaman. Menurut Abu Zahrah dalam kitab Ushul Al-Fiqh, ia menyatakan arti fiqih secara istilah yang berarti mengetahui hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah dan dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Penulis Al-Amadi juga menyebut ilmu fiqih sebagai ilmu tentang seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyyah (cabang) yang didapatkan melalui penalaran dan istidlal (perujukan).
Berdasarkan istilah di atas dapat disimpulkan bahwa fiqih bukanlah hukum syariah itu sendiri, melainkan fiqih adalah interpretasi terhadap hukum syara’. Mudahnya, ilmu fiqih ada untuk memudahkan kita dalam mempraktekkan kaidah-kaidah konkret dari Al Quran.
Sebab norma hukum dasar yang terdapat di dalam Al Quran masih bersifat sangat umum. Sehingga, kemudian perkembangannya diperinci oleh hadits Rasul dan diperkaya dengan pemikiran ulama. Di situlah ilmu fiqih hadir sebaga disiplin ilmu yang menerjemahkan norma dasar dari Al Quran menjadi lebih mudah untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sekilas, syariah dan fiqih mengandung prinsip yang sama sebagai panduan umat muslim. Lalu, apa perbedaan fiqih dan syariah?
1. Ketentuan syariah terdapat dalam Al Quran dan kitab-kitab hadits. Syariah yang dimaksud adalah wahyu Allah dan sunah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Sedangkan fiqih adalah sebuah pemahaman manusia yang memenuhi tentang syariah dan terdapat dalam kitab-kitab fiqih.
2. Syariah bersifat fundamental dan cakupannya lebih luas. Bahkan meliputi akhlak dan akidah. Sedangkan fikih bersifat instrumental dan cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
3. Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-nya sehingga berlaku abadi. Sementara, Fiqih merupakan karya manusia dan sangat dimungkinkan mengalami perkembangan zaman.
4. Syariah hanya satu, sedang fikih berjumlah banyak karena merupakan pemahaman manusia, seperti terlihat dalam mazhab-mazhab fikih.
5. Syariah menunjukkan konsep kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragaman pemikiran yang memang dianjurkan dalam Islam.
Itulah perbedaan fiqih dan syariah dalam hukum Islam. Semoga bisa dipahami. (Red)
Sumber : detik.com