Negara Fasilitasi Anggota DPR yang Terpapar Covid-19, Isoman di Hotel Bintang 3

Katakepri.com, Jakarta – Negara lewat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memberikan fasilitas hotel bintang 3 bagi anggota dewan legislatif hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri setelah terpapar virus corona (Covid-19).

Hal tersebut terungkap dalam surat yang diterbitkan Setjen DPR tertanggal 26 Juli 2021. Dalam surat dengan tertanggal 26 Juli 2021 yang diteken Sekretaris Jenderal Indra Iskandar, tertulis bahwa Setjen telah kerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi anggota legislator.

Bukan hanya anggota dewan, kata Indra kepada wartawan pada Selasa (27/7), fasilitas isoman itu juga, “Termasuk staf, PNS, tanpa keluarga tapi ya, yang ditanggung negara. Di hotel bintang 3,” kata dia.

Fasilitas itu diberikan kepada anggota dewan maupun staf yang harus menjalani isolasi mandiri atau karantina karena positif terpapar Covid, baik bergejala ringan, sedang, atau tanpa gejala.

Indra menerangkan, fasilitas isoman itu diberikan karena para anggota DPR memiliki mobilitas tinggi di daerah pemilihan mereka. Selain itu, fasilitas isolasi sebelumnya di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan sempat mendapat komplain karena berpotensi menularkan ke penghuni kompleks parlemen lainnya.

“Beberapa minggu lalu yang positif tinggal di rumah kompleks Kalibata itu juga dikomplain oleh anggota lain karena berisiko menularkan bagi lingkungan,” tuturnya.

Ia memastikan, pemberian fasilitas isoman dan karantina diambil dari anggaran yang tidak terpakai. Seperti kunjungan keluar negeri atau anggaran kegiatan seminar.

“Jadi kami menggeser dari dana-dana itu, sifatnya kontingensi, nggak dianggarkan secara utuh tapi kalau dibutuhkan kami revisi,” kata dia.

Meski demikian, ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada dari anggota maupun staf, yang telah menggunakan fasilitas tersebut.

“Belum, belum ada, mudah-mudahan kita doakan jangan ada,” kata dia.

Dalam surat Setjen DPR yang ditembuskan ke Pimpinan DPR, BURT DPR, hingga Inspektur Utama itu, para anggota yang membutuhkan fasilitas Isoman harus melampirkan salinan KTP, hasil pemeriksaan swab, alamat domisili saat ini, dan nomor telepon yang bersangkutan.

Sebelum fasilitas hotel untuk isolasi mandiri, DPR juga sempat menjadi sorotan karena permintaan membuat rumah sakit Covid-19 khusus pasien dari kalangan pejabat negara. Usulan ini dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Rosaline Irene Rumaseuw.

Rosaline mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak memikirkan masalah kesehatan pejabat negara.

“Saya minta perhatian kepada pemerintah, bagaimana caranya harus ada rumah sakit khusus buat pejabat negara. Segitu banyak orang dewan kok tidak memikirkan masalah kesehatannya,” kata Rosaline beberapa waktu lalu.

Selain Rosaline, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa anggota dewan bisa mendapatkan perawatan ICU ketika terpapar Covid. Hal tersebut disampaikan ketika Komisi IX menggelar Rapat Kerja bersama Menkes pada pertengahan Juli.

“Saya tidak mau lagi misalnya mendengar anggota DPR yang tidak dapat tempat ICU, seperti yang dialami anggota fraksi PAN, saudaraku John Siffy Mirin, tidak mendapat ICU,” ujar Saleh saat itu. Pernyataan itu kemudian diklarifikasi oleh Saleh.

Sejak Juni, Setjen DPR mencatat 523 orang di lingkungan DPR dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, tersisa 83 orang yang masih positif, 30 merupakan anggota legislator sisanya staf, PNS, petugas kebersihan, hingga pamdal. (Red)

sumber : cnnindonesia.com