Katakepri.com, Tanjungpinang – Mengingat intensitas penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri saat ini masih tinggi di Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE MM akhirnya kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 545/SET-STC19/Edaran VII/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri, Jum’at (23/7).
Dikatakan Ansar, untuk penumpang Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo) diwajibkan melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama).
“Serta melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Ansar
Serta wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
“Mengisi e-HAC secara benar dan jujur. Dan dikecualikan dari ketentuan angka 2) untuk pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menunjukkan Surat Keterangan Register Pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan, Kru kapal yang melayani distribusi logistik, kru kapal penyeberangan (RoRo), transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan; dan Petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah,” ujar Ansar.
Untuk, penumpang yang menggunakan Moda Transportasi Udara,Ansar mengatakan wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan,”ujar Ansar
Untuk menggunakan Moda Transportasi Darat, lanjut Ansar juga harus memenuhi aturan khusus Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing.
“Tak hanya bagi mereka yang akan berangkat ,namun ketentuan tersebut juga berlaku untuk mereka yang memasuki Provinsi Kepri melalui moda transportasi umum tersebut,” jelas Ansar.
Tak hanya itu, Ansar mengingatkan kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggung jawab.
“Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer dan Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut,” ujar Ansar
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (Red/Hum)