Katakepri.com, Tanjungpinang – Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Tanjungpinang Wawandika mengusulkan agar rumah Dinas Walikota Tanjungpinang dijadikan tempat perawatan atau isolasi pasien Covid-19 darurat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai saran kepada Pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Satgas Covid-19 Tanjungpinang guna memberikan pelayanan dan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid. Sebelumnya ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat isolasi yakni Gedung SMKN 3 Tanjungpinang yang ditetapkan oleh Pemprov Kepri dan Hotel Lohas yang berada di Bintan yang ditetapkan oleh Pemko Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi corona virus disease 2019 (covid-19) tanpa gejala dan gejala ringan.
“Kita ketahui bersama bahwa saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Tanjungpinang terus mengalami tren menanjak sehingga membuat Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik Rumah Sakit ataupun Puskesmas yang ada di Tanjungpinang kewalahan dalam menampung pasien karena keterbatasan ruang”, ujarnya.
Ditambahkan juga, bahwa lokasi Rumah Dinas Walikota Tanjungpinang yang berada di Senggarang memiliki halaman yang luas sehingga memungkinkan untuk didirikan tenda darurat dengan tujuan pemulihan dan isolasi kepada pasien Covid.
Tindakan serupa juga sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang yang menjadikan Rumah Dinas Walikotanya untuk menangani masyarakat yang terpapar Covid.
“Saya rasa tidak ada salahnya jika Rumah Dinas Walikota dimanfaatkan untuk masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan perawatan. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga harus sigap dalam menyikapi kemungkinan terburuk yang terjadi apabila Pandemi ini terus berlanjut”, tambah Aktivis Pospera ini.
Wawandika juga berharap Walikota Tanjungpinang Rahma mau mengorbankan Rumah Dinasnya untuk sementara waktu demi kebutuhan masyarakat ditambah lagi dalam situasi darurat seperti ini. (Bas)