DPRD gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap LPJ APBD Karimun Tahun 2020

Katakepri.com, Karimun – Paripurna DPRD, Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020. Selasa (13/07).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD tahun 2020, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Karimun.

Ketua DPRD Kabupaten Karimun Bpk. M. Yusuf Sirat memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Karimun, serta sejumlah Kepala OPD, dan undangan Lainnya., dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Karimun.

Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD dan Bupati Karimun.

Sebanyak sembilan fraksi yang ada di DPRD Karimun menyatakan menerima seluruhnya Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020. Kesembilan fraksi tersebut adalah fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Hanura dan Fraksi Partai Demokrat.

Bupati Karimun mengucapkan terimakasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan kepada Pemda Kab. Karimun, terutama beberapa koreksi terkait menentukan pendapatan yang disesuaikan dengan belanja dan mengefesiensikan belanja-belanja pegawai.

Kemudian Bupati mengatakan terkait efesiensi belanja pegawai, kita duduk bersama-sama bahas ini, apakah akan dikurangi, kalau kita tidak hati-hati dalam pengambilan keputusan, akan ada ribuan orang yang menjadi pengangguran, sedangkan saat ini kita sedang menghadapai krisis kesehatan, krisis ekonomi yang disebabkan karena pandemi Covid-19 sehingga dalam penerapannya harus sangat hati-hati. Walaupun kondisi APBD yang sangat sulit ini hendaknya juga bisa dipahami oleh masyarakat.

Kenapa kita tidak bisa membangun hari ini, kenapa banyak hal-hal yang diminta masyarakat tidak dapat kita penuhi, karena memang ketersedian anggaran, transfer pusat di kurangi, kemudain provinsi mengalami hal yang sama, termasuk sumber PAD kita juga mengalami hal yang sama, dengan kita dapat bertahan hari ini dan menjaga semuanya itu merupakan suatu kesyukuran, sambung Bupati Karimun.

Adapun agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, yaitu :

1. Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran Dilanjutkan Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD tahun 2020
2. Persetujuan secara Tulisan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD tahun 2020
3. Pedapat Akhir Bupati Karimun
4. Penandatanganan Nota Kesepatakan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD tahun 2020.
5. Penyerahan Kepada Bupati Karimun. (Red/Hum)