Katakepri.com, Jakarta – Aplikasi menonton iklan VTube pada awal tahun ini menjadi bahan perbincangan karena disetop Satgas Waspada Investasi (SWI). VTube disetop karena tak memiliki izin operasional.
Lalu VTube juga memiliki kebijakan untuk membayar sejumlah uang atau view point (VP) untuk para membernya. Namun kini VTube sudah mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan kegiatan usaha.
“Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi akan melakukan normalisasi VTube,” kata Tongam, Rabu (14/7/2021).
Dia mengungkapkan manajemen VTube telah menandatangani surat pernyataan bahwa dalam menonton iklan atau video gratis, member tidak ada diminta membayar sejumlah uang atau VP.
“VTube membayar penonton, VTube tidak menjual VP. Apabila ingin beriklan harus bayar dengan uang, bukan dengan VP yang dibeli. Pengiklan tidak ada reward,” ujar dia.
Kemudian VP yang ada saat ini di member wajib dibeli VTube sesuai kesepakatan.
“VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan VTube,” tambah Tongam. (Red)
Sumber : detik.com