Apri Pastikan Tidak Akan Berlakukan Syarat Wajib Antigen kepada Masyarakat yang ingin Masuk ke Wilayah Bintan

Katakepri.com, Bintan – Bupati Bintan Apri Sujadi menyatakan bahwa tidak akan memberlakukan syarat wajib antigen kepada masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Bintan.

Pernyataan tersebut ia tegaskan usai mempelajari Instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021.

Wilayah Kabupaten Bintan sendiri tidak termasuk wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat. Seperti yang diketahui bersama bahwa di Provinsi Kepulauan Riau daerah yang memberlakukan PPKM Darurat adalah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang usai angka kasus covid meningkat, sementara Bintan hanya ditetapkan daerah yang memberlakukan PPKM Mikro. Polemik sempat terjadi usai Bupati Apri memprotes kebijakan Walikota Rahma yang memberlakukan syarat wajib rapid antigen bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Tanjungpinang.

(Situasi Penyekatan di Pos PPKM Perbatasan Pinang-Bintan KM.14 yang dilakukan oleh Satgas Covid Tanjungpinang)

Polemik ini mengakibatkan Perppat Bentan sebagai organisasi kemasyarakatan turun langsung ke Pos Penyekatan PPKM di daerah perbatasan Pinang-Bintan bersama Anggota DPRD Bintan yang keberatan karena berdampak pada roda ekonomi masyarakat Bintan dan Tanjungpinang itu sendiri.

Apri Sujadi sendiri mengaku bahwa ia telah mempelajari terkait Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat dimana khusus wilayah Aglomerasi pada dasarnya perjalanan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan sektor kritikal pemberlakuan Antigen untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

” Kita menghargai kebijakan Pemko Tanjungpinang namun dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L point point 3 menyatakan bahwa ketentuan kartu vaksin dan antigen, dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Aglomerasi. Begitu juga dalam Surat Edaran Gubernur Prov Kepri bahwa Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan adalah wilayah Aglomerasi, seperti halnya Jabodetabek,” ujarnya.

(Instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021 terkait PPDN)

Apri juga berharap masyarakat Bintan tetap kondusif dan tidak perlu reaktif untuk membatasi warga luar Bintan untuk masuk ke wilayahhBintan karena hal tersebut justru merugikan masyarakat itu sendiri

” kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan adalah hal yang penting. Warga Tanjungpinang tentunya tetap boleh melintas ke Bintan tanpa adanya syarat antigen dimana kita harus mengedepankan sense of crisis dan rasa kepekaan sosial terutama dimasa pandemi saat ini. Namun tentunya kita juga akan lebih perketat pengawasan protokol kesehatan jika adanya warga yang bersangkutan melanggar prokes dan menciptakan kerumunan akan ditindaklanjuti dengan antigen berbayar ditempat, “tutupnya. (Bas)