Katakepri.com, Bintan – Pemberlakuan tes antigen berbayar Rp 150 ribu di wilayah penyekatan PPKM Darurat tepatnya di perbatasan Tanjungpinang-Bintan oleh Pemko Tanjungpinang diakui Walikota Tanjungpinang, Rahma bahwa kebijakan tersebut mengacu dari pusat yakni Inmendagri No 17 Tahun 2021 yang kemudian menyusul Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat Tanjungpinang.
Semetara itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi sendiri mengaku bahwa ia telah mempelajari terkait Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat dimana khusus wilayah Aglomerasi pada dasarnya perjalanan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan sektor kritikal pemberlakuan Antigen untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
” Kita menghargai kebijakan Pemko Tanjungpinang namun dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L point point 3 menyatakan bahwa ketentuan kartu vaksin dan antigen, dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Aglomerasi. Begitu juga dalam Surat Edaran Gubernur Prov Kepri bahwa Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan adalah wilayah Aglomerasi, seperti halnya Jabodetabek,” ujarnya.
Diketahui dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L berbunyi ;
L. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
Selain itu, Apri juga menyatakan bahwa tidak akan memberlakukan hal yang sama dengan warga Tanjungpinang yang hendak ke Bintan. Warga Tanjungpinang yang telah mengikuti protokol kesehatan tetap dapat melintas ke Kabupaten Bintan tanpa adanya regulasi kewajiban antigen tersebut. Saat ini hal yang penting sebagai bagian dalam tindaklanjut pengurangan Covid 19 adalah kedisiplinan protokol kesehatan yang harus lebih dapat dipertegas.
” kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan adalah hal yang penting. Warga Tanjungpinang tentunya tetap boleh melintas ke Bintan tanpa adanya syarat antigen dimana kita harus mengedepankan sense of crisis dan rasa kepekaan sosial terutama dimasa pandemi saat ini. Namun tentunya kita juga akan lebih perketat pengawasan protokol kesehatan jika adanya warga yang bersangkutan melanggar prokes dan menciptakan kerumunan akan ditindaklanjuti dengan antigen berbayar ditempat, “tutupnya. (Bas)