Katakepri.com, Jakarta – Warren Buffett berencana memberi sebagian besar hartanya untuk disumbangkan daripada diwariskan ke anak-anaknya. Investor kenamaan dunia itu memang terkenal dengan sifatnya yang dermawan.
Harta milik Warren Buffett masih akan tersisa US$ 100 miliar atau setara Rp 1.400 triliun (kurs Rp 14.000) meskipun sudah banyak disumbangkan. Namun dia punya keyakinan bahwa kekayaan akan lebih baik dihabiskan untuk tujuan filantropi daripada ke dalam portofolio investasi anak-anaknya.
“Setelah banyak mengamati keluarga super kaya, inilah rekomendasi saya. Biarkan anak-anak cukup sehingga mereka dapat melakukan apa saja, tetapi (juga) tidak cukup sehingga mereka tidak dapat melakukan apa-apa,” kata Warren Buffett dikutip dari CNBC, Kamis (24/6/2021).
Pria berusia 90 tahun itu mengaku telah mengamati bahwa perilaku dinasti atau mewariskan kekayaan besar dari orang tua ke anaknya kurang umum terjadi di Amerika Serikat (AS) daripada di negara lain.
Meski begitu, bukan berarti anak-anak Warren Buffett yang sekarang berusia 60-an belum menerima apa pun. Setiap anak sudah memiliki yayasan senilai US$ 2 miliar yang didanai oleh ayahnya itu.
Berdasarkan catatan, Warren Buffett telah menyumbangkan saham Berkshire Hathaway senilai US$ 4,1 miliar ke lima yayasan amal sebagai bagian untuk memberikan 99% kekayaannya pada akhir hidupnya, sehingga total donasinya mencapai US$ 41 miliar.
CEO Berkshire Hathaway yang pernah menjadi orang terkaya di dunia ini memiliki kekayaan senilai lebih dari US$ 100 miliar menurut Forbes. Dia berencana untuk mendistribusikan sisa 238.624 sahamnya untuk tujuan filantropi.
Warren Buffett pertama kali mengumumkan rencananya untuk memberikan sebagian besar kekayaannya pada tahun 2006, ketika dia berusia 75 tahun dan memiliki 474.998 saham Berkshire Hathaway.
Bicara masalah warisan, di Indonesia justru banyak jadi perdebatan. Salah satu kasus yang terjadi yaitu sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja.
Salah satu anaknya, Freddy Widjaja menggugat saudara-saudara tirinya karena pembagian warisan yang tidak adil. Saat ini kasus sengketanya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Freddy menggugat 5 saudara tirinya yang mengelola Grup Sinar Mas mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Indra Widjaja juga digugat karena sekaligus sebagai pelaksana wasiat bersama mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah yang masuk dalam daftar salah satu tergugat.
Freddy pernah menuturkan, pembagian warisan ini bermula setelah pemakaman mendiang Eka Tjipta pada 26 Januari 2019. Setelah satu bulan kemudian, Indra Widjaja selaku pelaksana wasiat memanggil semua anak Eka Tjipta termasuk dirinya yang jika ditotal berjumlah 28 orang.
“Jadi kami semua dipanggil satu-persatu sesuai akta wasiat namanya dicantumkan di situ, satu per satu masuk kayak pasien dokter deh istilahnya. Misalnya hari ini ada 10, besok 5, tergantung momennya Pak Indra ada waktu saja,” katanya saat bincang khusus dengan detikcom, Rabu (26/8/2020).
Setelah pertemuan itu, Freddy mengetahui bahwa dirinya bersama 13 saudara tiri lainnya hanya mendapat Rp 1 miliar. Sedangkan 15 orang lainnya termasuk 5 orang tergugat tersebut mendapat Rp 2 miliar. Padahal aset Grup Sinar Mas disebut senilai Rp 737 triliun.
“Di akta wasiat itu disebutkan bahwa saya hanya terima Rp 1 miliar. Terus mereka-mereka ini yang 15 orang Rp 2 miliar, sisanya 13 orang termasuk saya Rp 1 miliar. Kami-kami yang perekonomiannya jauh di bawah mereka hanya terima Rp 1 miliar, itu tidak apa-apa meskipun dari sisi keadilan saja sudah nggak enak didengar,” ucapnya.
Dari situlah dia merasa dalam pembagian hak waris Ayahnya tidak ada keadilan. Terlebih dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta, ditambah adanya poin wasiat yang menyebutkan sisa uang atau harta peninggalan hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja sebagai penerus Sinar Mas Group.
Sebelum melayangkan gugatan, Freddy melalui kuasa hukumnya sudah coba bertemu dengan Indra Widjaja untuk mempertanyakan hal tersebut. Namun tidak menemukan kata sepakat karena pihak tergugat selalu berdalih bahwa warisan serta aset Eka Tjipta sudah habis.
Hingga akhirnya Freddy merasa bahwa kasus itu hanya bisa diselesaikan di pengadilan. Dia semakin yakin mengajukan gugatan setelah bertemu dengan Pengacara Hotma Sitompul yang bilang bahwa sebagai salah satu anak berhak mengetahui asal-usul akta warisan tersebut. (Red)
Sumber : detik.com