Maraknya Tindak Kejahatan Terhadap Anak, Faizal Minta Pemko Tanjungpinang Evaluasi Diri

Katakepri.com, Tanjungpinang – Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Riau, Faizal Adam mengajak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk mengevaluasi diri.

Hal ini diutarakan Faizal karena masih banyaknya kasus anak serta fasilitas umum yang belum layak anak di Ibu Kota Provinsi ini.

“Sejak dari dulu ketika masih menjadi Kepala KPAD Kepri kita sering mengajak untuk mengevaluasi diri apakah memang benar Kota dan Kabupaten kita di Kepri ini sudah layak mendapatkan predikat Kota layak anak karena selain masih banyaknya kasus anak, fasilitas-fasilitas umum juga masih banyak yang belum layak anak,” katanya.

“Salah satu contoh taman Kota kita, apakah sudah layak digunakan oleh anak. Fasilitas pendukungnya seperti lampu penerangan itu juga apakah sudah terang benderang sehingga tidak dapat dipergunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan kejahatan terhadap anak,” tanya Faizal.

Harus disadari, kata Faizal, kejahatan yang melibatkan anak di Kota Tanjungpinang ini bukan hanya sekedar kejahatan seksual semata, mengingat masih banyak kejahatan-kejahatan lainnya salah satunya balap liar.

“Untuk itu kita harapkan bagaimana upaya pemerintah menekan ini dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan Satpol PP sebagai penegak Perda.

Kita dalam hal ini harus bergandeng tangan dan harus ada anggaran untuk memastikan perlindungan anak di Ibu Kota Provinsi ini benar-benar bisa dilaksanakan sehingga masyarakat juga menilai bahwa Tanjungpinang ini layak dikategorikan Kota layak Anak, bukan hanya pengakuan secara administrasi saja namun faktanya belum layak,” ucap Faizal.

Pemberian predikat Kota Layak Anak kepada Pemko Tanjungpinang sendiri, menurut Faizal, memang merupakan kewenangan dari Pemerintah pusat, akan tetapi banyak masyarakat yang tidak tau dan bertanya seperti apa opini dan penilaiannya.

“Apa diambil dari perbandingan angka kejahatan terhadap anak dari pihak Kepolisian, vonis dipengadilan atau hanya mencatat pendampingannya saja, kan kita tidak tahu,” ucapnya.

Untuk mewujudkan predikat Kota Layak Anak yang benar-benar nyata dilingkungan masyarakat, Faizal dalam hal ini sekali lagi menyarakan adanya kerjasama disemua lini, tidak hanya sekedar tertumpu pada peran pemerintah dan aparat semata melainkan harus diberengi dengan peran kedua orang tua dan keluarga.

“Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama termasuk orang tua. Jangankan kita berharap menjadi kota layak anak, rumah kita sendiripun belum menjadi rumah layak anak. Maka dari itu, kita mendorong masyarakat untuk memulai kota layak anak itu dari rumah,” pinta Faizal.

“Kalau dari rumah kita berangkat menjadi rumah layak anak saya yakin dan optimis lingkungan kita pun akan ikut menjadi lingkungan layak anak dan Kota layak anak tanpa embel-embel pemberian penghargaan kota layak anak dari pemerintah karena berangkat dari rumah kita sudah menjadi rumah layak anak,” ucapnya.

Faisal sendiri merasa prihatin dan terpukul dengan adanya kasus pencabulan terhadap anak usia 11 dan 13 tahun yang dilakukan oleh oknum guru ngaji dan Lurah di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

“Kita merasa prihatin dan terpukul atas adanya kejadian ini apalagi ini dilakukan oleh aparat yang seharusnya bisa memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakatnya malah terlibat pada kasus tindak pidana kekerasan seksual kepada anak ini,” sebutnya.

Menurutnya tindakan yang dilakukan oknum guru ngaji dan Lurah itu merupakan tindakan yang luar biasa bejat. Dia menyarankan aparat penegak hukum menghukum kedua pelaku dengan hukuman yang setimpal.

“Ini luar biasa sekali. Menurut saya pribadi, Ini harus diambil tindakan tegas, apalagi informasinya antara pelaku dan korban ini masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku sebagai orang tua yang harusnya bisa melindungi malah menjadi pelaku tindak kekerasan kepada anak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji dan Lurah di Tanjungpinang terhadap dua orang bocah umur 13 dan 11 tahun. (Angga)