Katakepri.com, Bintan – Mulai hari ini, Kamis (27/05), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan menutup sementara pelayanan tatap mukanya.
Hal ini diketahui dari selebaran surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung Kepala DPMPTSP Kabupaten Bintan, Hasfariza Hendra.
Dari selebaran surat tersebut diketahui pula jika penutupan pelayanan langsung itu dilakukan karena ada salah satu pegawainya yang terpapar COVID-19.
Untuk menghindari kemungkinan menyebarnya COVID-19, maka kantor dan pelayanan langsung ditutup sementara waktu hingga 02 Juni 2021 untuk selanjutnya dilakukan penyemprotan disinfektan.
Meskipun kantor dan pelayanan langsung ditutup, DPMPTSP tetap akan melayani masyarakat yang memerlukan pelayanan yang menyangkut dengan perizinan melalui online.
Dalam selebaran pemberitahuan tersebut tertera nama-nama, nomor handphone lengkap dengan jalur pelayanannya.
- (0852 1894 6337) atas nama Alfeni Harmi, bagian pelayanan perizinan dan non perizinan.
-(0822 8847 9445) atas nama Rori Andri, bagian pelayanan pengendalian penanaman modal.
-(0812 7710 0851) atas nama Zul Syafa’at Aliling, bagian pelayanan pengaduan.
-(0812 7715 756) atas nama Ferbrayendrik, bagian pelayanan perencanaan penanaman modal.
-(0852 7211 1964) atas nama Abimanyu bagian pelayanan administrasi ketatausahaan. (Angga)