Katakepri.com, Tanjungpinang – Angka kasus positif COVID-19 dan angka mereka yang meninggal dunia karena COVID-19 di Kepri khususnya di Tanjungpinang semakin mengkhawatirkan karena jumlahnya kian meningkat.
Berdasarkan data yang diterima awak media ini tertanggal 24 Mei 2021 semalam, tercatat ada sebanyak 430 kasus aktif di Tanjungpinang dengan total keseluruhan kasus 3.036 dan total yang meninggal akibat COVID-19 sebanyak 70 orang.
Menanggapi hal ini, Pemerintah daerah, baik itu Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak tinggal diam. Mereka melakukan segala upaya guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 ini.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah baru-baru ini ialah dengan menutup sejumlah taman Kota yang menjadi pemicu berkumpulnya orang serta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan berkumpul.
Namun, sungguh sangat disayangkan disaat Pemerintah gencar melakukan segala upaya untuk menekan angka COVID-19, ternyata masih ada beberapa Kepala OPD bahkan Kepala Daerah di Kepri yang melakukan Perjalanan Dinas atau Dinas Luar (DL).
Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani saat ini sedang berada di Jakarta dalam rangka Dinas Luar.
“Ibu lagi tak berada di tempat, beliau Dinas Luar (DL) ke Jakarta. Kamis mungkin beliau pulang,” sebut satpam dan staf yang berjaga di Kantor BKD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (25/05).
Padahal, diketahui bahwa Ibu Kota Jakarta merupakan wilayah beresiko karena berdasarkan data Senin 24 Mei 2021 semalam, Jakarta masuk dalam wilayah ketiga tertinggi kasus positif di Indonesia, dengan jumlah 819 kasus positif.
Melihat itu seharusnya Kepala OPD dan Kepala Daerah yang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta hendaknya menunda dan lebih memilih jalur aplikasi zoom meeting ketimbang melakukan perjalanan langsung guna mendukung upaya penekanan terhadap angka COVID-19 di daerahnya.
Dari sisi anggaranpun jika menggunakan aplikasi zoom meeting ini dirasa cukup membantu menghemat anggaran perjalanan dinas.
Disisi lain Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu dengan tegas melarang ASN melakukan perjalanan dinas ke luar maupun dalam negeri guna mencegah penularan virus COVID-19. (Angga)