Katakepri.com, Tanjungpinang – Soal larangan mudik lebaran tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini masih memilah definisi mudik untuk wilayah Kepulauan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kepri, TS Arif Fadilah melihat sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari Kepulauan yang dipisahkan oleh lautan.
“Kalau menurut aturan dari tanggal 06 sampai 17 itu dilarang mudik, tapi tadi Gubernur bersama Dandrem, Kapolda dan Kajati Kepri diskusi untuk memilah definisi mudik di wailayah kita yang merupakan wilayah Kepulauan,” kata dia.
Adapun definisi mudik yang masih dipelajari saat ini ialah waktu dan jarak perjalanan antar pulau yang ada di Provinsi Kepri.
Dimana, merujuk pada perjalanan Jakarta – Depok itu sama halnya dengan perjalanan rute antar pulau yang ada di Kepri.
Kecuali Anambas dan Natuna yang perjalananya memakan waktu lama.
“Jakarta ke Depok itu kan tidak dilarang, cuma memang mereka pakai angkutan darat (angkot). Sementara kalau kita disinikan angkotnya kapal Fery. Untuk itu kita masih pelajari ini,” jelasnya.
Namun, Arif disini menegaskan bahwasanya dari tanggal 06 sampai 17 Mei nanti kapal-kapal domestik akan tetap beroperasi seperti biasanya.
“Tetap jalan. Kita akan jalankan karena kalau tidak dijalankan ekonomi kita akan mati nanti,” ucapnya.
“Kita tadi juga sudah berdiskusi dengan Satgas, dan Dinas Perhubungan sudah meminta izin ke Kementeran Perhubungan untuk tetap mengoperasikan kapal, ” lanjut Arif.
Meski begitu pemerintah, kata Arif tetap akan memberlakukan aturan dan batasan-batasan bagi penumpang yang ingin berangkat nantinya.
“Volume penumpangnya kita batasi dan para penumpangnya juga harus melampirkan kelengkapan surat hasil rapid ataupun GeNose,” ucapnya.
“Harus dibedakan yang kami perbolehkan berangkat inu kualifikasinya tidak mudik tetapi bergerak dengan kata lain tidak membawa barang bawaan dengan jumlah banyak,” pungkasnya. (Angga)