katakepri.com, Jakarta – Berkaitan dengan kasus tewasnya bayi Debora, Menteri Kesehatan Nila Moeloek memerintahkan Dinas Kesehatan DKI untuk memberikan teguran tertulis terhadap Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Menanggapi hal itu, anggota DPR menilai Menkes buang badan.
“Bagi saya, ini seperti buang badan! Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi!” kata anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, kepada detikcom, Rabu (13/9/2017).
Dia menyoroti sikap Nila yang justru menyerahkan penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sanksi di tingkat Dinas DKI tentulah lebih ringan ketimbang sanksi di tingkat Kementerian. Sikap Menkes justru tak sesuai dengan harapan.
“Cukup untuk melukai perasaan rakyat dengan tidak adanya kontrol dari Kementerian Kesehatan selama ini pada rumah sakit yang sering menolak pasien. Jangan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan keputusan sanksi yang tidak jelas seperti ini,” tutur Irma.
Seharusnya, kata Irma, Kemenkes dapat langsung menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan, Menkes Nila Moeloek memaparkan fakta-fakta dari kasus Debora dalam suratnya ke Komisi IX DPR, yang membidangi kesehatan. Fakta-fakta itu di antaranya RS ini telah menolak merawat bayi Debora di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Bayi Debora meninggal dunia. RS dinilai tahu bahwa pihak Debora adalah pasien anggota BPJS Kesehatan, namun pembayaran dari pihak pasien tetap diterima.
Berikut ini kesimpulan Menkes Nila Moeloek dari fakta-fakta terkait RS Mitra.
Kesimpulan:
a. Layanan medik sudah diberikan oleh RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.
b. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.
c. Pasien tetap membayar biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.
d. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
e. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan:
1. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.
2. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI mengkoordinasi pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh profesi. (Red)