Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (KBPCB) Sumbar, Teguh Hidayat menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada larangan bagi pemerintah daerah melalukan zonasi wilayah Cagar Budaya (CB) nya sendiri.
Hal itu dikatakannya menjawab pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Sejarah dan Cagar Budaya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Tanjungpinang, Wimmy Hidayat pada pemberitaan sebelumnya.
Dimana, pada salah satu paragraf di pemberitaan sebelumnya Wimmy menyebutkan bahwa Disparbud tidak bisa menentukan batas wilayah Makam Daeng Marewah yang termasuk dalam Cagar Budaya (CB) karena hal itu merupakan wewenangnya BPCB.
“Memang benar BPCB itu Institusi yang salah satu kegiatannya adalah melakukan zonasi, namun sekiranya Kota bisa melakukan pun sebenarnya juga tidak masalah. Intinya kegiatan zonasi itu bukan suatu-satunya punya BPCB, Kabupaten Kota pun bisa asal ada anggarannya,” kata Teguh.
Lagi pula, lanjut Teguh, jika menunggu kegiatan zonasi dari BPCB tentunya akan memakan waktu lama mengingat program kegiatan itu direncanakan setahun sekali, dimana kegiatan tahun ini adalah hasil usulan tahun kemarin.
“Mengingat Makam Daeng Marewah belum masuk usulan jadi gak bisa mendadak begitu saja dilakukan. Harus diusulkan setahun sebelumnya,” sebut Teguh.
Disamping itu Teguh juga menjelaskan perbedaan zonasi wilayah yang bersifat teknis dengan penetapan wilayah zonasi yang berdasarkan peta hasil zonasi wilayah.
“Jadi, perlu dibedakan antara kegiatan zonasi yang bersifat teknis (outputnya adalah peta zona wilayah pelindungan dan kajian akademiknya) dengan proses penetapannya (outputnya regulasi berdasarkan peta zonasi wilayah pelindungan),” jelas Teguh.
Jadi, kata Teguh, tindak lanjut dari kegiatan zonasi ini ialah penetapan atau keabsahan batas wilayah yang diakui sebagai landasan regulasi dalam pembagian zona perlindungan Cagar Budaya.
“Siapa yang punya kewenangan untuk menetapkan,? Adalah pemerintah daerah baik itu Kota, Kabupaten, Provinsi, maupun nasional, tergantung dari peringkat Cagar Budaya itu sendiri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) masing-masing,” pungkasnya.
Untuk diketahui, polemik zonasi Cagar Budaya (CB) Komplek Pemakaman Daeng Marewah ini bermula dari keresahan masyarakat yang notabennya anak Melayu Tempatan akan hilangnya sejarah dan budaya Melayu karena ada segelintir oknum masyarakat yang menggarap lahan diseputaran Komplek Makam tersebut. (Angga)